Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah secara resmi akan menerapkan tarif efektif untuk pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 mulai 1 Januari 2024.
Kebijakan ini berlaku bagi karyawan termasuk pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia (TNI), anggota kepolisian negara Republik Indonesia (Polri), beserta pensiunannya.
Melalui ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 58/2023 ini, pemerintah memberlakukan sistem penghitungan baru untuk pajak bagi karyawan yang termasuk PPh Pasal 21.
Nantinya, tarif efektif yang berlaku terbagi menjadi dua, yakni bulanan dan harian.
Tarif efektif bulanan berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak yang terbagi menjadi tiga kategori, yakni A, B, dan C.
Adapun, Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pemungut pajak telah menyiapkan sosialisasi terkait kebijakan baru ini.
Baca Juga
Sementara terkait aturan turunan, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Prastowo menyebutkan masih belum terbit.
“Ditjen Pajak sudah menyiapkan beberapa bahan sosialisasi. Kita tunggu Permenkeu terbit sebagai pedoman teknis. Prinsipnya ketentuan baru ini akan memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi wajib pajak, terutama pemotong pajak,” cuitnya dalam akun X @prastow, Jumat (29/12/2023).
Berikut contoh hitungan pajak sesuai dengan PP No. 58/2023:
A bekerja pada perusahaan PT XYZ. Selama 2024, A menerima upah senilai Rp6 juta/bulan dan membayar iuran pensiun Rp100.000. A berstatus tidak kawin dan tidak memiliki tanggungan (TK/0).
Berdasarkan status PTKP (TK/0), masuk dalam kategori A. Dengan gaji Rp6 juta/bulan, menggunakan tarif efektif 0,75% (untuk penghasilan perbulan Rp5,95 juta hingga Rp6,3 juta).
Besaran PPh Pasal 21 per bulan yang dipotong oleh PT XYZ atas penghasilan A untuk masa pajak Januari sampai November 2024 adalah sebesar Rp6.000.000 x 0,75% = Rp45.000.
Khusus untuk Desember 2024, pemotongan pajak dilakukan mengacu Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan. Dengan demikian, penghitungan untuk Desember menjadi Rp6 juta X 12 = Rp72 juta.
Kemudian dikurang dengan iuran pensiun sebanyak Rp100.000 X 12 = Rp1,2 juta. Alhasil, penghasilan neto setahun senilai Rp70,8 juta.
Mengingat status PTKP (TK/0) senilai Rp54 juta, artinya Rp70,8 juta – Rp54 juta = Rp16,8 juta. Kemudian, PPh Pasal 21 setahun dihitung dengan Rp16,8 juta X 5%= Rp840.000.
Dengan demikian, A harus membayar PPh Pasal 21 untuk Desember 2024 dihitung dari PPh Pasal 21 setahun dikurang jumlah PPh Pasal 21 bulan Januari-November yang telah dipotong Rp840.000 – (Rp45.000 x 11) = Rp345.000.