Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan angin segar kepa pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Orang nomor satu di Indonesia itu menekankan bahwa pemerintah akan membebaskan UMKM yang berinvestasi dari kewajiban membayar pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).
“PPh, PPN, maupun PPh karyawan akan dibebaskan. Ini untuk memberikan trigger ekonomi kepada para pelaku UKM yang ingin berinvestasi di IKN,” katanya saat meresmikan proyek pembangunan BSH Hub Community, Kamis (21/12/2023).
Untuk diketahui, Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak memberikan insentif berupa tarif pajak 0% bagi para pelaku UMKM yang menjalankan usaha di IKN.
Hal tersebut tertuang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.
Dalam beleidnya, UMKM termasuk sebagai pihak yang mendapatkan insentif PPh 0% apabila beroperasi di IKN. Adapun, insentif diberikan untuk UMKM yang mempunyai omzet sampai Rp50 miliar per tahun.
Baca Juga
Maksudnya, UMKM yang dituju oleh pemerintah adalah usaha yang jumlah investasinya kurang dari Rp10 miliar dan omzet maksimal Rp 50 miliar.
Meski begitu, UMKM tersebut harus bertempat tinggal atau berlokasi atau memiliki cabang di IKN. Sehingga apabila telah terdaftar sebagai wajib pajak di wilayah IKN, maka, pemilik UMKM bisa menikmati PPh 0% hingga 2035.