Bisnis.com, JAKARTA - Pertamina membatasi pembelian LPG 3 kg per 1 Januari 2024, khusus untuk pengguna yang terdaftar saja.
Pembeli yang sudah terdaftar, bisa melakukan pembelian LPG 3 kg di pangkalan-pangkalan terdekat. Untuk mereka yang belum terdaftar, bisa melakukan registrasi dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menghimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG Tabung 3 Kg.
"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ungkap Tutuka dalam Konferensi Pers terkait Transformasi Subsidi LPG 3 Kg Tepat Sasaran di Jakarta, Rabu (3/1), dikutip dari www.esdm.go.id.
Namun bagi mereka yang masih bingung apakah sudah terdaftar atau belum, dapat melihat status penerima melalui situs subsiditepat.mypertamina.id/LPG/CekNIK dengan bantuan subpenyalur/pangkalan.
Cara Cek Status Penerima Subsidi LPG 3 Kg
- Datang ke subpenyalur/pangkalan resmi terdekat
- Sebutkan Nomor Induk Kependudukan kepada petugas
- Petugas akan melakukan pengecekan status apakah anda sudah terdaftar atau belum melalui situs subsiditepat.mypertamina.id/LPG/CekNIK
Apabila sudah terdaftar, akan muncul status anda apakah sebagai pemakai rumah tangga, UMKM, petani, maupun nelayan.
Baca Juga
Namun jika belum terdaftar, bisa langsung melakukan registrasi ke petugas dengan menunjukkan KTP dan KK.
Setelah proses mendaftar selesai, masyarakat bisa langsung membeli LPG 3 kg tanpa harus menunggu proses verifikasi dari pihak Pertamina. Sampai saat ini, belum ada batasan jumlah maksimal pembelian LPG 3 kg yang bisa dilakukan oleh konsumen.
Yang perlu diingat, jika salah satu anggota keluarga telah mendaftar, maka anggota keluarga lainnya tidak perlu mendaftar kembali untuk membeli LPG 3 kg.
Setidaknya ada 1 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar dalam 1 Kartu Keluarga (KK).