Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asosiasi UMKM Pertanyakan Konsistensi Pemerintah Soal TikTok Shop

Asosiasi UMKM menilai seharusnya pemerintah tegas dalam menertibkan aksi TikTok Shop yang kembali mengaktifkan fitur transaksi keranjang kuning.
Ilustrasi transaksi e-commerce./ Dok Freepik
Ilustrasi transaksi e-commerce./ Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menilai seharusnya pemerintah tegas dalam menertibkan aksi TikTok Shop yang kembali mengaktifkan fitur transaksi dalam platform media sosial usai mengakusisi sebagian besar saham PT Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO).

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan waktu transisi selama 4 bulan bagi TikTok Shop dan Tokopedia untuk menyesuaikan sistemnya dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. 

Adapun dalam pasal 21 ayat (3) beleid tersebut secara gamblang melarang social commerce (termasuk TikTok Shop) menyediakan fitur transaksi pembayaran di dalam platformnya. Meskipun sebenarnya, masa peralihan selama 4 bulan tidak tertulis secara resmi dalam aturan yang ada.

"Artinya pemerintah sebagai regulator harus tegas di situ. Kalau mereka diizinkan untuk merger antara Tokopedia dan TikTok Shop, gimana pemerintah pura-pura tidak tahu kalau TikTok Shopnya masih memberlakukan transaksi," ujar Sekjen Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Edy Misero, saat dihubungi, Rabu (27/12/2023).

Selain konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan yang berlaku, Edy menyoroti bahwa yang perlu menjadi fokus utama adalah bagaimana pengawasan pemerintah terhadap peredaran barang impor di platform digital. Apalagi, mengingat penggabungan dua raksasa digital (TikTok dan Tokopedia) bisa menambah kekuatan keduanya untuk menguasai sektor perdagangan digital dalam negeri.

"Inilah selalu yang kami ingatkan bagaimana pengawasan yang dilakukan regulator, pemerintah harus jelih dan tegas dalam melihat itu. Yang terpenting adalah pengawasan barang murah agar jangan masuk ke Indonesia. Itu yang menjadi tantangan pelaku umkm ke depan," jelasnya.

Lain cerita apabila pemerintah maupun TikTok dan Tokopedia bisa menjamin menyediakan ruang ekstra untuk produk UMKM. Menurut Edy, hal tersebut justru bisa mendukung pencapaian target 30 juta UMKM on boarding ke pasar digital pada 2024.

"Kalau dua perusahaan ini [TikTok dan Tokopedia] mau memberikan ruang kepada produk UMKM ya enggak ada masalah," tuturnya.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, Rabu (13/12/2023), Staf Khusus Menkop UKM, Fiki Satari menyayangkan tidak adanya perubahan yang dilakukan TikTok Shop sejak muncul kembali pada puncak Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) kemarin. Pengguna TikTok masih dapat berbelanja dan transaksi di dalam platform tersebut.

"Saya melihat apa yang sudah terjadi mulai kemarin di 12.12 dan program Beli Lokal, namun mereka masih berjualan di media sosialnya, seharusnya tidak boleh, secara regulasi dilarang, bahwa media sosial adalah platform komunikasi sedangkan TikTok melakukan transaksi," ujar Fiki dalam keterangan pers, Rabu (13/12/2023).

Seharusnya, kata Fiki, TikTok hanya boleh mempromosikan barang. Sementara transaksi dilakukan melalui marketplace yang menjadi mitranya. Kemenkop UKM masih teguh pada pandangan bahwa penggabungan fitur transaksi dalam sosial media bakal rawan ihwal penyalahgunaan data dan algoritma.

"Dari sisi medsosnya kita ingin membuka ruang link out pada platform atau web lainnya. Catatan-catatan ini sudah banyak sekali kita bahas," tuturnya.

Dia pun tidak sepakat dengan pembenaran Kemendag bahwa fitur transaksi yang kembali dihidupkan TikTok saat ini hanya sekadar masa adaptasi dan peralihan dari penggabungan dua bisnis digital tersebut. Fiki menegaskan bahwa regulasi seharusnya berlaku secara penuh tanpa alasan "proses adaptasi"

Diperbolehkannya TikTok Shop menyediakan fitur transaksi dalam aplikasi media sosial dengan alasan masa peralihan, dianggap pandang bulu. Pasalnya, pelaku UMKM, kata Fiki, justru selama ini dikenakan tuntutan agar memenuhi aspek regulasi dan perizinan untuk menjalankan usahanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dwi Rachmawati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper