Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TikTok Shop Melenggang, Pakar Ekonomi Digital: Ada Celah Aturan

Celah aturan Permendag No. 31/2023 dinilai membuat keranjang kuning TikTok Shop kembali melenggang di Indonesia.
Ilustrasi TikTok Shop./ Freepik
Ilustrasi TikTok Shop./ Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31/2023 dianggap belum detail hingga membuka celah bagi TikTok Shop melenggangkan kembali keranjang kuning lewat kemitraan dengan Tokopedia.

Sebagaimana diketahui, fitur transaksi TikTok Shop kembali lahir di dalam platform media sosial TikTok usai menyatakan kerja sama dengan Tokopedia pada puncak Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) 12 Desember 2023. Platform asal China di bawah induk ByteDance itu bahkan tak ragu mengucurkan investasi jumbo lebih dari Rp23 triliun kepada Tokopedia.

Pengamat ekonomi digital, Ignatius Untung menganggap, kebijakan pemerintah dalam mengatur bisnis platform digital belum detail. Terutama ihwal pemisahaan e-commerce dengan media sosial atau social commerce.

Meskipun Tokopedia dan TikTok Shop mengeklaim bahwa nantinya fitur transaksi dikelola oleh sistem Tokopedia, tetapi nyatanya pemisahan fitur transaksi di luar aplikasi TikTok Shop belum terjadi. Indikasi pelanggaran pun mencuat.

"Dalam dunia digital sesuatu yang dipisahkan bisa tetap terintegrasi di belakangnya," ujar Untung saat dihubungi.

Untung melihat definisi pemisahan e-commerce dari media sosial dalam Permendag No. 31/2023 masih bersifat multitafsir. Adapun larangan media sosial atau social commerce menyediakan fitur transaksi dalam sistemnya diatur dalam pasal 21 ayat (3) beleid tersebut.

"Makanya, batasan dan definisi dipisah ini yang harus detail, bahkan ketika aturannya dibuat," ucapnya. 

Oleh karena itu, dia berujar, seharusnya pemerintah melibatkan semua pihak dari sejak awal penyusunan aturan tersebut. Termasuk pihak yang mengerti secara teknis sistem operasional digital.

Lebih lanjut, penyesuaian aturan, kata Untung, bisa saja dilakukan pemerintah untuk memperbaiki pasal-pasal yang multitafsir atau pasal karet. Kendati begitu, dia menekankan agar revisi aturan tidak dilakukan secara reaktif. Sebaliknya perbaikan aturan dilakukan secara komprehensif dan mendetail hingga ke dalam teknis sistem digital.

"Harus ada studi dulu. Supaya enggak asal keluar, seolah-olah ada target yang dikejar lalu ujung-ujungnya revisi," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim mengatakan pihaknya terus meminta kepada TikTok dan Tokopedia untuk segera melakukan penyesuaian sistem elektroniknya. Termasuk back end operation, proses migrasi dan lainnya. Adapun Kemendag memberikan waktu transisi bagi TikTok dan Tokopedia maksimal 4 bulan untuk melakukan penyesuaian sistem mereka dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, Kemendag, kata Isy juga tengah melakukan kajian kesesuain dari model bisnis social commerce (termasuk TikTok Shop) dan sistem elektroniknya dengan regulasi yang ada saat ini yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31/2023.

"Saat ini Kemendag terus memantau perkembangan kemitraan antara 2 platform tersebut," ujar Isy saat dihubungi, Rabu (27/12/2023).

Namun, Head of Communications Tokopedia, Aditia Grasio Nelwan mengatakan dalam periode uji coba, migrasi sistem (transaksi) dari TikTok Shop ke Tokopedia dilakukan secara seamless experience (pengalaman yang mulus). Dengan begitu, bisa disebut peralihan sistem tidak dirasakan oleh pengguna aplikasi TikTok Shop atau terjadi hanya di balik layar.

"Kami akan migrasi sistem dari TikTok Shop ke Tokopedia dengan tetap menghadirkan pengalaman yang nyaman dan mudah kepada konsumen dalam user interface kami,"ujar Aditia dalam keterangannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dwi Rachmawati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper