Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus memantau transisi sistem operasional seiring bergabungnya bisnis TikTok Shop dengan Tokopedia. Kajian kesesuaian model bisnis dan sistem elektronik TikTok Shop saat ini dengan aturan yang berlaku juga dilakukan.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim mengatakan pihaknya terus meminta kepada TikTok dan Tokopedia untuk segera melakukan penyesuaian sistem elektroniknya. Termasuk back end operation, proses migrasi dan lainnya.
Selain itu, Kemendag, kata Isy juga tengah melakukan kajian kesesuaian dari model bisnis social commerce dan sistem elektroniknya dengan regulasi yang ada saat ini yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Adapun berdasarkan pasal 21 ayat (3) Permendag No. 31/2023 menyebut PPMSE dengan model bisnis social commerce (termasuk TikTok di dalamnya) dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran di dalam platformnya.
"Saat ini Kemendag terus memantau perkembangan kemitraan antara 2 platform tersebut," ujar Isy saat dihubungi, Rabu (27/12/2023).
Isy menegaskan, pemenuhan ketentuan No.31/2023 bersifat wajib dilakukan seluruh pelaku penyedia perdagangan secara elektronik (PPMSE). Termasuk TikTok dan Tokopedia usai bergabung. Dia meyakinkan, aturan yang ada tetap mengikat kedua platform tersebut termasuk sanksi-sanksi yang bakal dikenakan.
Baca Juga
"Skenario terburuknya maka ada sanksi menanti sebagaimana diatur dalam Permendag No.31/2023," kata Isy.
Sebelumnya, Head of Communications Tokopedia, Aditia Grasio Nelwan mengatakan dalam periode uji coba, migrasi sistem (transaksi) dari TikTok Shop ke Tokopedia dilakukan secara seamless experience (pengalaman yang mulus). Dengan begitu, bisa disebut peralihan sistem tidak dirasakan oleh pengguna aplikasi TikTok Shop atau terjadi hanya di balik layar.
"Kami akan migrasi sistem dari TikTok Shop ke Tokopedia dengan tetap menghadirkan pengalaman yang nyaman dan mudah kepada konsumen dalam user interface kami," ujar Aditia dalam keterangannya.
Dia mengaku, selama transisi masa uji coba, pengawasan tetap dilakukan oleh Kementerian dan Lembaga terkait. Adapun Kemendag memberikan waktu maksimal 4 bulan kepada TikTok dan Tokopedia untuk mentransisi sistem elektroniknya usai keduanya menjalin kemitraan.
"Transisi di masa uji coba ini terus dikonsultasikan dan ada dalam pengawasan kementerian dan lembaga terkait," katanya.