Bisnis.com, JAKARTA - TikTok Shop telah kembali membuka keranjang kuning saat puncak Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) dengan menggandeng Tokopedia. Sayangnya, dugaan pelanggaran atas sikap tersebut terus muncul.
TikTok, perusahaan social commerce di bawah naungan ByteDance, tengah menjalin investasi jangka panjang dengan Tokopedia senilai US$1,5 miliar atau sekitar Rp23 triliun. Investasi tersebut akan membuat TikTok menggenggam 75% saham di unit bisnis e-commerce PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) itu.
Sejalan dengan rencana investasi tersebut, fitur keranjang kuning di TikTok yang biasa digunakan untuk bertransaksi dibuka lagi setelah 70 hari ditutup. Alasan pembukaan kembali tersebut karena TikTok dan Tokopedia sedang melakukan uji coba transaksi di platform tersebut.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, Rabu (20/12/2023), Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim angkat bicara soal pemberian waktu 3-4 bulan kepada TikTok Shop untuk memisahkan fitur transaksinya dari platform media sosial.
Isy mengeklaim masa transisi sebenarnya menjadi kebijakan Kemendag yang diberikan kepada semua platform untuk melakukan penyesuaian terhadap aturan yang berlaku. Artinya, bukan hanya TikTok yang diberikan waktu untuk melakukan peralihan.
"Itu sama dengan e-commerce lain, kayak Shopee dengan [aturan] cross border nya. Karena aplikasi itu ada di luar negeri, si TikTok Shop jadi perlu ada penyesuaian dan waktu," ujar Isy saat ditemui di Kantor Kemendag, Rabu (20/12/2023).
Baca Juga
Sementara itu, Head of Communications Tokopedia Aditia Grasio Nelwan mengatakan perusahaan dan TikTok telah memiliki perizinan yang dibutuhkan untuk melakukan transaksi di aplikasi TikTok.
Aditia mengatakan mengatakan dalam periode uji coba, perusahaan akan migrasi sistem dari TikTok Shop ke Tokopedia dengan tetap menghadirkan pengalaman yang nyaman dan mudah (seamless experience) kepada konsumen dalam user interface Tokopedia.
Tokopedia menegaskan bahwa kegiatan transaksi di aplikasi telah mendapat restu Kemendag. Selama 3-4 bulan ke depan, lanjutnya, merupakan masa uji coba seiring transisi menuju fasilitasi transaksi e-commerce melalui PT Tokopedia.
“Secara prinsip, proses pembayaran nantinya akan terjadi di sistem Tokopedia dan TikTok akan menjadi platform yang akan menampilkan pilihan produk untuk konsumen,” kata Aditia, Jumat (22/12/2023).
Dugaan Pelanggaran TikTok Shop
Di sisi lain, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengendus ada indikasi pelanggaran dari sikap TikTok Shop.
Padahal, lanjutnya, pemberian masa transisi kepada platform digital untuk melakukan penyesuaian kebijakan yang berlaku tidak tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
"Enggak ada masa transisi di penerapan Permendag," ujar Teten sebuah diskusi di Smesco, Kamis (21/12/2023).