Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TikTok Shop Ngegas Buka Keranjang Kuning di Tengah Dugaan Pelanggaran

TikTok Shop melanjutkan aksi buka keranjang kuning sejak Harbolnas di tengah adanya dugaan pelanggaran regulasi.
Crysania Suhartanto,Dwi Rachmawati
Selasa, 26 Desember 2023 | 09:00
Ilustrasi tiktok shop/facebook
Ilustrasi tiktok shop/facebook

Teten secara gamblang menilai adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan TikTok dengan mengaktifkan kembali fitur transaksinya dalam keranjang kuning dengan dalih masa transisi.

Adapun, dalam pasal 21 ayat (3) Permendag No.31/2023 dengan jelas melarang platform digital dengan model bisnis social commerce seperti TikTok dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.

"Kami lihat belum ada perubahan. Ada indikasi pelanggaran Permendag 31," ucapnya.

Dia menegaskan, pemerintah seharusnya konsisten dengan penegakan aturan yang telah berlaku. Konsistensi pemerintah dianggap Teten menjadi fondasi untuk mencegah praktik monopoli di pasar digital Indonesia. Apalagi sejak bergabungnya dua raksasa teknologi TikTok dan Tokopedia.

"Hari ini kita lihat TikTok mengambil alih Tokopedia, investasi [lebih dari] Rp22 triliun. Apakah sudah dipenuhi Permendag 31? sedang kami bahas dengan Mendag," ucapnya.

Secara terpisah, pengamat digital mulai mempertanyakan motif dan visi kolaborasi TikTok Tokopedia. Visi yang dijalin keduanya dinilai harus sejalan dengan visi Kemendag dan Kemenkop UKM.

Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengatakan dalam melihat kolaborasi yang terjalin antara TikTok dengan Tokopedia, terdapat tiga hal yang menjadi penekanan. 

Pertama, kesesuaian visi TikTok-Tokopedia dengan visi Kemendag dan visi Kemenkop UKM.

Menurutnya, jika melihat Permendag No. 31/2023 pemerintah mendukung kolaborasi tersebut. Pemerintah tidak mempermasalahkan TikTok yang kembali berjualan karena di belakang sistem tersebut ada Tokopedia dan Kemendag tidak mendetailkan bentuk pemisahan e-commerce dengan social commerce. 

Namun, tidak dengan Kemenkop. Kementerian yang dipimpin oleh Teten Masduki itu masih melihat bahwa kolaborasi terindikasi melanggar peraturan dan belum memberi manfaat kepada UMKM lokal.  

“Apakah kolaborasi mereka sesuai dengan visi pemerintah, dalam hal ini, Kemendag dan Kementerian Koperasi dan UKM dalam melindungi UMKM lokal?” kata Heru, dikutip Senin (25/12/2023). 

Kedua, Heru juga mengatakan bahwa publik harus terlibat dalam mengawal tujuan kolaborasi TikTok dan Tokopedia. Dia mempertanyakan apakah tujuan kolaborasi TikTok Tokopedia semata-mata karena UMKM, atau ada tujuan lain di belakang itu. 

Ketiga, adalah perihal waktu yang dibutuhkan dalam integrasi sistem teknologi keduanya. Integrasi harus dilakukan dengan cepat sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper