Bisnis.com, JAKARTA – Calon wakil presiden dari pasangan calon nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, menyampaikan rencana untuk melebur Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) jika terpilih.
Gibran menyampaikan, DJP dan DJBC akan digabungkan menjadi Badan Penerimaan Negara dan berada di bawah komando presiden.
“Jadi DJP dan Bea Cukai akan dilebur jadi satu, sehingga fokus dalam penerimaan negara saja, tidak akan mengurusi lagi masalah pengeluaran,” katanya dalam debat cawapres, pekan lalu.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira berpendapat bahwa rencana penggabungan DJP dan DJBC kuranglah tepat, karena tugas dan fungsi DJBC tidak hanya berfokus pada penerimaan negara.
DJBC, kata Bhima juga memiliki fungsi pengawasan barang, khususnya di pelabuhan dan pintu perbatasan.
“Pengawasan barang masuk itu bukan hanya soal penerimaan negara, tapi juga terkait screening keamanan barang apakah ilegal dan berbahaya bagi konsumen,” katanya kepada Bisnis, Selasa (26/12/2023).
Baca Juga
Selain itu, Bhima mengatakan bahwa proses penggabungan kedua institusi membutuhkan waktu yang lama, tidak hanya terkait perubahan nomenklatur, tetapi juga reorganisasi.
“Bisa 5-10 tahun baru efektif selesai. Artinya, satu periode presiden tidak akan cukup,” jelasnya.
Bhima menambahkan, penggabungan DJP dan DJBC justru dikhawatirkan akan menyebabkan penurunan moral para petugas di lapangan, proses birokrasi yang lebih rumit, serta merugikan pelaku usaha dan masyarakat, dikarenakan masa transisi.