Bisnis.com, JAKARTA – Cawapres Nomor Urut 3 Mahfud MD menegaskan kepada Cawapres Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka bahwa implementasi dari aturan tax amnesty atau pengampunan pajak tidak memberikan hasil yang jelas terhadap negara.
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD kepada Gibran ketika ditanya soal penerimaan pajak.
“Untuk menaikkan pajak. Hati-hati loh, rakyat sensitif kalau pajak dinaikkan, kita sudah berkali-kali kami tawarkan tax amnesty, tak jelas hasilnya,” tegasnya dalam Debat Perdana Cawapres, Jumat (22/12/2023).
Dalam salah satu sesi debat tersebut, Mahfud menyampaikan pertanyannnya kepada Gibran. Menurutnya, tidak masuk akan rencana Prabowo-Gibran untuk mengerek tax ratio atau rasio pajak ke angka 23%.
Pasalnya, saat ini saja tax ratio atau rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) baru mencapai 10,39%. Artinya, Prabowo-Gibran akan mengerek rasio pajak lebih dari dua kali lipat.
“Dalam visi misi Anda, disebut kalau rasio pajak dinaikkan menjadi 23%, dalam simulasi kami, angka itu hampir tidak masuk akal,” pungkasnya.
Baca Juga
Mahfud menemui bahwa sederet insentif pajak yang pemerintah berikan saja, banyak yang enggan memanfaatkannya. Bahkan, Mahfud yang berstatus sebagai Menko Polhukam, menyinggung adanya insentif pajak tersebut justru menjadi alat perah di kantor-kantor pajak untuk meraup keuntungan.
“Insentif pajak sudah ditawarkan pemerintah, ndak banyak yang mau karena diperah peras juga jadi alat nego di kantor pajak,” ujarnya.
Sebagai informasi, nilai investasi pada instrumen Surat Berharga Negara (SBN) dari harta peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty jilid II yang digelar tahun lalu atau pada 2022 ternyata cukup terbatas.
Mengacu pada data Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan yang diolah Bisnis, total penempatan pada instrumen SBN hingga batas akhir pada 30 September 2023 senilai Rp5,9 triliun dan US$124,08 juta.
Padahal, mengutip data PPS dalam angka yang ditayangkan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, komitmen investasi hingga penutupan program pengampunan pada 30 Juni 2022 lalu mencapai Rp22,34 triliun.