Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tiket Pesawat Mahal, Sandiaga Kirim Surat Edaran ke Maskapai

Menparekraf Sandiaga meminta maskapai untuk mematuhi aturan TBA tiket pesawat jelang Nataru.
Suasana di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Terminal 3, Jumat, (21/4/2023) - BISNIS/Rizqi Rajendra.
Suasana di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Terminal 3, Jumat, (21/4/2023) - BISNIS/Rizqi Rajendra.

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno turut berkomentar soal sejumlah maskapai penerbangan yang melanggar tarif batas atas (TBA). Akibatnya, harga tiket pesawat mahal jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Sandi mengakui, penyesuaian tarif kerap menjadi tantangan di industri penerbangan utamanya selama periode liburan. Kendati demikian, dia mengimbau semua pihak untuk menaati regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. 

“Kita pastikan untuk kenyamanan para wisatawan dan yang berlibur saat Nataru, tapi juga untuk keberlanjutan daripada industri tersebut,” kata Sandi di Kantor Kemenparekraf, Rabu (20/12/2023). 

Adapun, Sandi menyebut, pemerintah telah mengantongi maskapai penerbangan yang melanggar TBA. 

Selain itu, Kemenparekraf telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh asosiasi, termasuk maskapai-maskapai penerbangan untuk terus berkoordinasi dan memastikan layanan terbaik saat libur Nataru 

Menurut catatan Bisnis.com, Selasa (19/12/2023), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan sejumlah maskapai penerbangan menaikkan TBA. 

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menuturkan, pelanggaran utamanya terjadi saat sebuah rute hanya dioperasikan oleh satu maskapai. 

Pelanggaran ini ditemukan sebelum dimulainya masa angkutan Nataru tahun ini. 

Kendati begitu, Adita tidak menyebut secara terperinci kapan pelanggaran tersebut terjadi atau maskapai yang melanggar regulasi TBA.

"Memang tidak bisa dipungkiri ada beberapa maskapai yang melanggar [TBA], sekitar 2 sampai 3 maskapai. Sebelum Nataru pun ini sudah ada, khususnya di wilayah Indonesia Timur," katanya di Gedung Kemenhub, Jakarta pada Selasa (19/12/2023).

Adapun pemerintah terus meningkatkan komunikasinya dengan seluruh maskapai, untuk mengantisipasi kejadian serupa terulang jelang Nataru.

Dengan begitu, maskapai diharapkan tidak mematok harga melebihi TBA atau lebih rendah dari Tarif Batas Bawah (TBB). 

"Selain itu juga ada sanksi yang bisa kita berikan jika melanggar. Itu sesuai ketentuan dari yang ringan berupa teguran sampai nanti terus berjenjang," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper