Adapun sejumlah poin pokok pengaturan perdagangan online di dalam beleid tersebut antara lain, social commerce (termasuk TikTok Shop) dilarang melakukan transaksi di dalam platform dan hanya diperbolehkan mempromosikan barang.
Selain itu, e-commerce dilarang melakukan penjualan barang impor murah dengan harga di bawah US$100 per unit secara lintas batas (cross border) di dalam platform; larangan penggabungan e-commerce di dalam platform media sosial; larangan e-commerce bertindak sebagai produsen; larangan penguasaan data oleh platform digital dan afiliasinya; adanya positive list produk murah yang boleh diimpor; dan ketentuan pedagang luar negeri yang melakukan perdagangan secara lintas batas di e-commerce.
Dalam klausul tersebut jelas aktivitas TikTok Shop melanggar aturan. Menteri Perdagangan pun memberikan waktu satu pekan sejak Permendag No.31/2023 terbit pada 27 September 2023 kepada TikTok untuk mengakhiri fitur "keranjang kuning".
Berdasarkan catatan Bisnis.com, Selasa (3/10/2023), TikTok melalui situs resminya mengatakan akan menutup TikTok Shop di Indonesia mulai Rabu 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB. Keputusan TikTok menutup TikTok Shop sebagai upaya mereka menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
TikTok Shop Gabung Tokopedia
Ternyata TikTok tidak benar-benar lenyap begitu saja. Singkat cerita, baru dua bulan disuntik mati, TikTok Shop bangkit lagi.
Kali ini TikTok menyiasati bisnisnya dengan menggandeng platform e-commerce lokal, yakni Tokopedia yang berada di bawah naungan PT. Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) pada 11 Desember 2023.
Baca Juga
Dengan begitu, TikTok akan memiliki pengendalian atas PT Tokopedia dan fitur layanan belanja dalam aplikasi TikTok di Indonesia akan dioperasikan dan dikelola oleh PT Tokopedia.
Selain itu, TikTok juga dikabarkan bakal menginvestasikan lebih dari US$1,5 miliar, sebagai komitmen jangka panjang untuk mendukung operasional Tokopedia, tanpa dilusi lebih lanjut pada kepemilikan GoTo di Tokopedia.
Fitur "keranjang kuning" kembali aktif sejak momentum puncak Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) pada 12 Desember 2023. Para influencer dan pengguna TikTok dapat kembali melakukan aktivitas transaksional dalam platform tersebut. Pemerintah kendor, lagi-lagai TikTok disebut langgar aturan.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, Selasa (12/12/2023), Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan (Zulhas) merespons soal masih tersedianya fitur transaksi di dalam aplikasi TikTok. Zulhas menyebut bahwa TikTok saat ini masih terus melakukan uji coba bersama Tokopedia.
Adapun Kementerian Perdagangan (Kemendag) sendiri memberikan waktu 3-4 bulan bagi keduanya untuk melakukan uji coba.
Namun, lain pandangan dengan Mendag, KemenKop UKM justru geram dengan ulah TikTok yang kembali menyediakan fitur transaksi dalam medsosnya. Staf Khusus Menkop UKM, Fiki Satari mengatakan bakal segera berkoordinasi dengan Kemendag dan Kementerian Investasi ihwal munculnya kembali TikTok Shop.
Dia tidak sepakat dengan pembenaran Kemendag bahwa fitur transaksi yang kembali dihidupkan TikTok saat ini hanya sekadar masa adaptasi dan peralihan dari penggabungan dua bisnis digital tersebut. Fiki menegaskan bahwa regulasi seharusnya berlaku secara penuh tanpa alasan "proses adaptasi".
"Saya melihat apa yang sudah terjadi mulai kemarin di 12.12 dan program Beli Lokal, namun mereka masih berjualan di media sosialnya, seharusnya tidak boleh, secara regulasi dilarang," kata Fiki, Rabu (13/12/2023).
Lalu, bagaimana kelanjutan TikTok Shop di Indonesia pada 2024? Nampaknya, sepak terjang TikTok Shop akan berlanjut di tengah sikap pemerintah dan masyarakat yang terbelah.