Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Keberataan Soal Pajak Rokok Elektronik, Ini Sebabnya

Pelaku bisnis rokok elektrik keberatan dengan wacana pengenaan pajak terhadap produk mereka yang rencananya bakal diimplementasikan pada 2024.
Desain vape atau rokok elektrik yang simple dan mudah dibawa menjadi penarik bagi remaja. Vape juga bisa menambah jumlah perokok pemula dan perempuan dengan usia yang lebih muda./ilustrasi
Desain vape atau rokok elektrik yang simple dan mudah dibawa menjadi penarik bagi remaja. Vape juga bisa menambah jumlah perokok pemula dan perempuan dengan usia yang lebih muda./ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku bisnis rokok elektrik keberatan dengan wacana pengenaan pajak terhadap produk mereka yang rencananya bakal diimplementasikan pada 2024.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita mengatakan industri masih merasakan tekanan yang ditimbulkan oleh penetapan kenaikan tarif cukai sebesar 15% pada 2023 dan 2024.

“Apalagi kalau ditambah pemberlakuan pajak rokok yang tarifnya 10% dari cukai, rokok elektronik akan terkena kenaikan pajak nyaris 30%. Ini tidak adil dan menyengsarakan bagi industri baru yang mayoritas pelakunya UMKM,” kata Garindra via siaran pers, Rabu (13/12/2023).

Mengacu ke PMK No. 192/2022 tentang tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya, untuk 2023 tarif cukai untuk rokok elektrik padat ditetapkan senilai Rp2.886 per gram, rokok elektrik cair sistem terbuka Rp532 per mililiter, dan rokok elektrik cair sistem tertutup senilai Rp6.392 per mililiter.

Tahun depan, tarif cukai rokok elektrik padat ditetapkan Rp3.074 per gram, tarif rokok elektrik cair sistem terbuka Rp636 per mililiter, dan tarif cukai rokok elektrik cair sistem tertutup Rp6.776 per mililiter.

Garindra menambahkan pada saat pemberlakuan pajak terhadap rokok konvensional, terdapat masa peralihan selama 5 tahun sebelum dieksekusi.

Pada saat implementasi pajak rokok pertama kali pada 2014, tidak ada kenaikan cukai untuk mencegah triple-hit dari kenaikan cukai, harga jual eceran (HJE), dan pajak rokok. Ketiga hal itu sangat memengaruhi harga jual yang kemudian menurunkan daya beli konsumen,” tambahnya.

Selain itu, Garindra menyayangkan tidak dilibatkannya asosiasi di Tanah Air dalam pembahasan rencana implementasi pajak rokok elektronik pada 2024.

“APVI sejatinya berharap, perumusan kebijakan dilakukan secara terbuka dan transparan khususnya pada pelaku industri yang akan terdampak,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper