Bisnis.com, MANILA — Indonesia dinilai dapat belajar dari Filipina dalam menyusun dan mengimplementasikan regulasi terkait rokok elektrik.
Filipina menjadi negara pertama yang menetapkan regulasi khusus untuk rokok elektrik yakni Republic Act (RA) No. 11900 or the Vaporized Nicotine and Non-Nicotine Products Regulation Act. Regulasi yang berbeda dengan aturan rokok konvensional atau tembakau itu ditetapkan pada 25 Juli 2022.
Eddie Chew, Global Head of External Affairs RELX International, menjelaskan undang-undang rokok elektrik atau vape di Filipina mengadopsi pendekatan berbasis bukti ilmiah. Tujuannya adalah mencegah akses bagi kelompok masyarakat di bawah umur.
“Sekaligus memungkinkan perokok yang ingin berhenti untuk menemukan alternatif yang lebih baik,” jelasnya, Jumat (19/5/2023).
Eddie optimistis pemerintah Indonesia mampu untuk menyusun regulasi serupa bagi industri vape yang tengah bertumbuh.
“Kami yakin pemerintah Indonesia akan mengembangkan peraturan yang juga didasarkan pada ilmu pengetahuan dan bukti ilmiah,” jelasnya.
Baca Juga
Joey Dulay, President of Philippine E-cigarette Industry Association (PECIA), menjelaskan RA 11900 secara umum mengatur impor, pembuatan, penjualan, pengemasan, distribusi, penggunaan, dan komunikasi produk vape seperti rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan.
Joey mengatakan RA 11900 disusun melalui banyak riset dan pertemuan untuk memberikan kerangka peraturan yang komprehensif tentang produk bebas asap yang dipandang sebagai pilihan yang kurang berbahaya bagi rokok.
“RA 11900 mengatur industri untuk kesejahteraan konsumen. Kami mendukung UU ini karena memberikan peraturan komprehensif yang akan melindungi konsumen dan mempromosikan perdagangan yang bertanggung jawab, memastikan anak di bawah umur dan bukan perokok terlindungi,” kata Joey.
Proteksi Anak di Bawah Umur
Joey memerinci, RA 11900 memiliki ketentuan ketat untuk perlindungan anak di bawah umur. Pasalnya, regulasi itu melarang penjualan dan penggunaan produk vape oleh anak di bawah umur.
Restriksi itu diterapkan dalam penjualan, iklan, dan promosi produk vape dalam jarak 100 meter dari perimeter sekolah dan taman bermain. Selain itu, produsen rokok elektrik dilarang untuk mendesain kemasan produk vape dengan deskripsi rasa yang terlalu menarik bagi anak di bawah umur.
“RA 11900 juga melarang tampilan produk vape di samping barang-barang yang menarik bagi anak di bawah umur,” ungkapnya.
Untuk menegakkan aturan, kata Joey, RA 11900 secara tegas menetapkan sanksi hukuman dengan denda atau hukuman penjara bagi orang yang akan menjual kepada anak di bawah umur.
Dengan regulasi ini, jelas dia, produk rokok elektrik secara tepat diarahkan kepada para perokok aktif agar secara bertahap dapat berhenti merokok.
“Kami berjuang untuk 16 juta perokok yang ingin berubah. Dengan undang-undang ini, kami mengatur produk, kami mengatur rasa, kami mengatur pemasaran produk ke generasi muda. Ini murni bagi mereka yang ingin berhenti.”
Menurutnya, Filipina menyusun regulasi tersebut dengan mempelajari produk-produk inovatif dan mendengarkan pakar internasional di Jenewa dan London. Tujuan utamanya, tegas dia, adalah konsumen.
RA 11900, kata Joey, diarahkan untuk menurunkan secara drastis prevalensi perokok di Filipina dengan potensi menyelamatkan nyawa 16 juta perokok di negara tersebut.
"Dengan undang-undang ini, kami sekarang berharap melihat penurunan kematian dan penyakit terkait merokok," pungkasnya.