Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi UU Perindustrian, Menperin Siap Tampung Usulan Pelaku Bisnis

Kemenperin mulai melakukan evaluasi dan membuka peluang untuk revisi UU Perindustrian.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita - Dok. Kemenperin.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita - Dok. Kemenperin.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan mengevaluasi landasan hukum perindustrian yang tertuang dalam Undang-Undang No. 3/2014 guna menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan industri terkini.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan evaluasi akan dilakukan di akhir 2023. Pihaknya akan membuka berbagai masukkan dari seluruh stakeholder industri dan membuka peluang mengajukan revisi apabila tidak lagi relevan.

"Kami akan bahas apakah UU tersebut masih relevan, masih bisa menjawab tantangan industri ke depan, kalau masih bisa dipertahankan, kalau dianggap sudah perlu adanya perbaikan, kami membuka usulan yang diberikan kepada kami," kata Agus di Jakarta, dikutip Selasa (12/12/2023).

Untuk diketahui, UU No. 3/2014 mencakup pokok- pokok pengaturan dalam undang-undang yang baru meliputi penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, rencana induk pembangunan industri nasional, kebijakan industri nasional, perwilayahan Industri, pembangunan sumber daya Industri.

Selanjutnya juga membahas tentang pembangunan sarana dan prasarana industri, pemberdayaan Industri, tindakan pengamanan dan penyelamatan industri, perizinan, penanaman modal bidang Industri dan fasilitas, komite industri nasional, peran serta masyarakat, serta pengawasan dan pengendalian.

Merespons hal tersebut, Ketua Umum Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB), Yustinus Gunawan mengatakan rencana Kemenperin untuk mengevaluasi dasar hukum perindustrian merupakan langkah yang tepat dan mesti segera dilakukan.

"Karena perubahan global sangat cepat sejak pandemi, dan semakin tidak pasti dengan geopolitik yang mengubah peta aliansi," ujar Yustinus.

Dia berharap dengan adanya evaluasi regulasi perindustrian, maka hasil dari evaluasi tersebut dapat memberikan jaminan kepastian kelanjutan suatu kebijakan untuk jangka panjang.

Salah satu yang didorong yaitu pemberlakuan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) melalui Perpres No. 16/2016 tentang HGBT yang baru dilaksanakan Permen ESDM pada tahun 2020 dan berlaku hingga 2024.

Yustinus menyangkan kebijakan tersebut hanya berlaku 4-5 tahun, sementara manfaatnya juga besar untuk meningkatkan daya saing industri.

"Akan sangat baik jika HGBT sebagai penentu daya saing industri manufaktur bisa berlaku 10 tahun lagi, lintas kabinet," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper