Bisnis.com, JAKARTA - Nasib pembayaran utang rafaksi minyak goreng pemerintah ke pengusaha ritel sebesar Rp344 miliar masih menggantung.
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, mengaku belum mendapatkan surat balasan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sehingga pihaknya belum bisa membahas kelanjutan utang rafaksi minyak goreng.
Hal tersebut disampaikan Zulhas, sapaan akrabnya, usai menghadiri Peluncuran Buku Putih Strategi Nasional Pengembangan Ekonomi Digital, Rabu (6/12/2023).
“Rafaksi kan udah surat [dari Kemenko Polhukam], tapi belum ada jawaban [dari Kemenko Perekonomian],” ujar Zulhas
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, enggan buka suara saat dikonfirmasi mengenai nasib rafaksi minyak goreng.
Sebelumnya, Kemenko Polhukam dalam arahannya meminta Kemendag untuk menggelar pertemuan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian guna membahas kelanjutan utang rafaksi minyak goreng.
Baca Juga
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, sebelumnya mengatakan, pihaknya akan menggelar pertemuan dengan Kemenko Perekonomian untuk membahas masalah rafaksi, sebagaimana arahan dari Kemenko Polhukam.
“Sampai saat ini baru dijadwalkan bertemu minggu depan dengan Kemenko Perekonomian,” ujar Isy pada Agustus 2023.
Isy saat ditemui pada November 2023 menyebut, ada beberapa hal yang masih perlu dipertimbangkan dengan kementerian/lembaga lainnya, sehingga penyelesaian masalah ini sedikit terhambat.
Namun, hingga memasuki Desember 2023, rakortas tersebut tidak kunjung diadakan.
Diberitakan Bisnis sebelumnya, setelah menggantung hampir 2 tahun, pelaku usaha ritel dengan dukungan sejumlah produsen minyak sawit yang terdampak bakal membawa persoalan utang minyak goreng ke ranah hukum.
"Kami mendapat dukungan dari produsen, sudah ada 4-5 produsen. Jadi kami mau melangkah, kami pakai panglima [jalur] hukum," ujar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey, Rabu (15/11/2023).
Roy menyebut 31 perusahaan ritel anggota Aprindo bersama sejumlah produsen tengah dalam pembahasan untuk menentukan jalur hukum yang akan digunakan. Apakah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau ke pihak kepolisian.
"Apakah kita melaporkan kepada Mabes Polri, apakah kita somasi dengan gugat ke PTUN. Ini lagi dibicarakan antara kuasa hukum [peritel dan produsen]," ujar Roy.