Bisnis.com, JAKARTA - DPR RI resmi menyetujui 9 nama sebagai anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2023-2028 dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 pada Selasa (5/12/2023).
Penetapan 9 anggota KPPU tersebut telah melalui serangkaian proses sebelum akhirnya ditetapkan sebagai anggota KPPU.
“Selanjutnya perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah laporan Komisi VI DPR RI atas uji kelayakan calon anggota KPPU masa jabatan 2023-2028 dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk Freirich Paulus, dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (5/12/2023), yang disambut dengan teriakan ‘Setuju’ dari para anggota DPR yang hadir dalam rapat tersebut dan ketukan palu.
Wakil Ketua Komisi VI DPR, Mohamad Hekal, sebelumnya melaporkan, Komisi VI mendapatkan penugasan untuk membahas 18 calon anggota KPPU untuk masa jabatan 2023-2028, sesuai usulan Presiden melalui Surat Presiden pada 9 Maret 2023.
Sebagai informasi, dalam pasal 31 ayat 2 Undang-undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persiangan Usaha Tidak Sehat mengamanatkan bahwa KPPU diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas persetujuan DPR RI.
Selanjutnya, Komisi VI mengadakan rapat internal pada 1 November 2023 dan memutuskan untuk melakukan fit and propers tes pada calon anggota KPPU pada 14-15 November 2023.
Baca Juga
Hekal menuturkan, pelaksanaan fit and proper test dilakukan secara terbuka. Kemudian pada 23 November 2023, Komisi VI menggelar rapat internal secara tertutup untuk menentukan 9 calon anggota KPPU periode 2023-2028.
“Adapun rapat internal tersebut sudah mengambil keputusan melalui mufakat terhadap calon anggota KPPU,” ungkap Hekal.
Berikut nama calon anggota KPPU berdasarkan keputusan Komisi VI DPR RI:
1. M. Fanshurullah Asa
2. Aru Armando
3. Ridho Jusmadi
4. Gopprera Panggabean
5. Hilman Pujana
6. Moh. Noor Rofieq
7. Mohammad Reza
8. Eugenia Mardanugraha
9. Budi Joyo Santoso
Kepada 9 calon anggota, Komisi VI meminta komitmennya untuk melaksanakan fungsi dan kewenangan KPPU sesuai peraturan perundang-undangan secara profesional dan bertanggung jawab, serta senantiasa menjaga moralitas, integritas, dan independensi, serta menghindari segala bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, 9 calon anggota diminta untuk bekerja penuh waktu dengan memprioritaskan penyelesaian tugas-tugas KPPU.
“Sebagaimana hal tersebut diatas maka pada hari ini kami mengharapkan persetujuan rapat paripurna terhadap 9 calon anggota KPPU periode 2023-2028 hasil uji kelayakan fit and proper test tersebut untuk selanjutnya disampaikan ke Presiden RI guna mendapatkan penetapan sebagai anggota KPPU periode 2023-2028,” pungkasnya.