Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melaporkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan meneken Peraturan Presiden (Perpres) terkait kelembagaan komisi tersebut dalam waktu dekat, atau sebelum tahun 2023 berakhir.
Calon Anggota KPPU periode 2023-2028 Mohammad Reza yang juga tercatat berasal dari internal KPPU saat ini, menyampaikan hadirnya perpres akan memperkuat posisi KPPU dan dapat menjalankan tugas sesuai amanah UU No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Pemerintah telah menjamin, InsyaAllah pada akhir 2023 ini akan terbit perpres tentang kelembagaan sehingga akan diperkuat posisi KPPU,” ujarnya dalam fit and proper test Calon Anggota KPPU 2023-2028 oleh Komisi VI DPR RI, Selasa (14/11/2023).
Dengan demikian, posisi KPPU sebagai aparatur penegak hukum akan lebih kuat dalam meminimalisir dan menindaklanjuti persaingan usaha yang tidak sehat.
Mengutip laman resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), pembahasan terkait rancangan perpres ini sudah sejak lama dilakukan.
Nantinya, rancangan peraturan presiden akan menggabungkan kelembagaan komisi dan sekretariat jenderal perlu penyesuaian mengenai tugas dan fungsi komisi dan sekretariat jenderal menjadi unit eselon I.
Baca Juga
Selain itu, Keputusan Presiden No. 75/1999 tentang KPPU juga sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan dinamika organisasi, serta perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Penggantian ini juga dilakukan dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi Komisi Pengawas Persaingan Usaha sehingga dipandang perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja.
Hari ini, Selasa (14/11/2023), Komisi VI DPR melakukan fit and proper test kepada sembilan dari 18 nama calon anggota KPPU periode 2023-2028.
Berikut nama yang mengikuti fit and proper test KPPU
• M. Fanshurullah Asa
• Eugenia Mardanugraha
• Lely Pelitasari Soebekty
• Taufik Ariyanto Arsad
• Budi Joyo Santoso
• Mohammad Reza
• Deswin Nur
• Denies Priantinah
• Gopprera Panggabean