Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPR Syariah: Akad, Keuntungan, Fitur, Syarat dan Tips Mengajukannya

Berikut penjelasan lengkap KPR Syariah, dari akad, fitur, proses pengajuan hingga syaratnya.
Muhammad Rizky Nurawan, Rendi Mahendra
Kamis, 30 November 2023 | 13:59
Simak penjelasan lengkap mengenai KPR Syariah, pengertian, syarat, jenis dan tips pengajuannya/Freepik
Simak penjelasan lengkap mengenai KPR Syariah, pengertian, syarat, jenis dan tips pengajuannya/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Syariah adalah salah satu opsi pembiayaan rumah yang dikeluarkan oleh bank syariah, menggunakan prinsip-prinsip syariah atau Islam. Berbeda dengan KPR konvensional, KPR Syariah beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan Islam yang melarang riba (bunga) serta melibatkan akad (perjanjian) syariah tertentu.

Apa Itu KPR Syariah?

KPR syariah adalah bentuk pembiayaan rumah yang diatur oleh prinsip syariah. Pembiayaan ini bisa berupa jangka pendek, menengah, atau panjang yang bertujuan untuk membiayai pembelian rumah tinggal, baik yang baru maupun bekas. Prinsip-prinsip yang digunakan dalam KPR Syariah adalah sesuai dengan ajaran Islam.

Akad atau Perjanjian dalam KPR Syariah

Pada umumnya, KPR Syariah menggunakan akad murabahah sebagai prinsip dasar. Akad murabahah mengacu pada akad jual beli antara bank dan nasabah. Dalam konteks KPR, bank akan membeli rumah yang diinginkan oleh nasabah dan menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga pokok ditambah margin keuntungan yang telah disepakati bersama.

Jenis KPR Syariah

Industri perbankan syariah menawarkan beragam pembiayaan kepemilikan rumah dengan berbagai pilihan akad yang berbeda.

Disarankan untuk berdiskusi secara langsung dengan perwakilan bank guna mendapatkan informasi yang lebih terperinci. Pasalnya, tiap akad memiliki persyaratan, keunggulan, fitur, dan ketentuan yang beragam.

Namun, sebagai gambaran, berikut beberapa jenis KPR syariah yang bisa dipilih:

1. Musyarakah Mutanaqisah

KPR syariah dengan akad Musyarakah Mutanaqisah adalah salah satu yang paling umum dalam produk pembiayaan properti di lembaga keuangan syariah.

Musyarakah mengindikasikan kerjasama antara bank dan nasabah dalam kepemilikan properti. Sementara mutanaqisah merujuk pada perjanjian yang memungkinkan nasabah secara bertahap membeli bagian kepemilikan bank hingga kepemilikan penuh tercapai.

Dalam skema ini, nasabah dan bank bersama-sama membeli properti (seperti rumah tapak, apartemen, atau jenis properti lain) dengan porsi kepemilikan yang telah disepakati sebelumnya.

Selanjutnya, nasabah melakukan pembayaran atas pembiayaan properti tersebut dengan cara mengangsur hingga seluruh aset kepemilikan bank berpindah ke tangan nasabah.

2. Murabahah

Pembiayaan rumah dengan skema Murabahah melibatkan proses jual-beli. Dalam hal ini, bank membeli properti yang diinginkan oleh nasabah dengan harga tunai.

Setelah itu, bank syariah menjual kembali properti tersebut kepada nasabah dengan harga perolehan ditambah margin atau keuntungan sesuai kesepakatan bersama. Kemudian, nasabah membayar dengan cicilan dalam jangka waktu tertentu.

Karena besaran pembayaran telah ditetapkan sebelumnya, cicilan yang dibayarkan oleh nasabah tetap atau tidak berubah hingga akhir periode pembiayaan.

3. Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT)

Jenis akad lainnya dalam pembiayaan rumah secara syariah adalah Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT).

IMBT berbasis pada prinsip ijarah (sewa) dan muntahiyah bittamlik (akhir kepemilikan). Dalam skema ini, bank membeli properti yang diinginkan oleh nasabah dan menyewakannya kepada nasabah untuk jangka waktu tertentu. Setelah masa sewa berakhir, kepemilikan properti akan dialihkan kepada nasabah sesuai kesepakatan.

4. Istishna

Terakhir, KPR syariah Istishna adalah jenis pembiayaan yang ditujukan untuk konstruksi atau pembangunan properti baru.

Bank dan nasabah membuat kesepakatan terkait detail pembangunan, biaya, dan jadwal penyelesaian. Bank akan membiayai konstruksi properti, dan setelah selesai, kepemilikan properti akan dialihkan kepada nasabah.

Fitur KPR Syariah

  • Angsuran Tetap: Besar angsuran tetap hingga jatuh tempo pembiayaan.
  • Proses Mudah: Proses permohonan yang cepat dan mudah.
  • Fleksibilitas dalam Pembelian: Dapat digunakan untuk pembelian rumah baru atau bekas.
  • Plafon Pembiayaan Besar: Jumlah pembiayaan yang besar.
  • Jangka Waktu Panjang: Masa pembiayaan yang panjang.
  • Fasilitas Auto Debit: Pembayaran angsuran dapat diatur dengan otomatis dari tabungan.

Ilustrasi KPR Syariah - Freepik
Ilustrasi KPR Syariah - Freepik

Syarat KPR Syariah

Beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan KPR Syariah antara lain:

  • Kewarganegaraan Indonesia dan Usia: Warga Negara Indonesia yang memiliki kapasitas hukum. Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat jatuh tempo pembiayaan.
  • Batas Penghasilan: Besar cicilan tidak melebihi 40% dari penghasilan bulanan bersih.
  • Unit Pertama: Khusus untuk kepemilikan unit pertama, KPR Syariah diperbolehkan atas unit yang belum selesai dibangun atau dalam kondisi inden.
  • Pencairan Pembiayaan: Pencairan pembiayaan bisa disesuaikan dengan progres pembangunan atau kesepakatan para pihak.
  • Perjanjian dengan Pengembang: Untuk pembelian unit yang belum selesai dibangun atau dalam kondisi inden, diperlukan perjanjian kerja sama antara pengembang dengan bank syariah.

Keuntungan KPR Syariah

  • Kepastian Angsuran: Tidak ada fluktuasi suku bunga, sehingga cicilan tetap dan tidak naik seiring dengan perubahan suku bunga.
  • Tidak Ada Denda Keterlambatan: Tidak dikenakan denda jika terjadi keterlambatan pembayaran. Tidak juga dikenakan nilai kelebihan dari nilai pokok (compound interest).
  • Tidak Mengenal Bunga Berganda: Tidak menerapkan sistem bunga berganda dalam penghitungan margin atau angsuran.

Proses Pengajuan KPR Syariah

  • Pemilihan Properti: Pilih properti yang ingin dibeli dan cari informasi bank yang bermitra dengan pengembang properti untuk memudahkan proses pengajuan.
  • Persiapkan Dokumen: Persiapkan dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan bank, seperti masa kerja minimal, rentang usia, dan syarat lainnya.
  • Perhitungan Biaya KPR dan Biaya Properti: Hitung seluruh biaya yang terkait dengan KPR, termasuk uang muka (Down Payment/DP), biaya administrasi, biaya notaris, biaya pajak, dan lainnya.

Tips dalam Mengajukan KPR Syariah

  • Pilih Pengembang Properti yang Terpercaya: Pastikan pengembang memiliki rekam jejak yang baik dan selesai membangun properti dengan baik.
  • Pilih Bank dengan Reputasi Baik: Pilih bank yang menawarkan layanan terbaik dan angsuran yang kompetitif.
  • Pilih Produk Sesuai Kebutuhan: Pilih produk KPR yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial Anda.
  • Persiapkan Dokumen dengan Lengkap: Siapkan semua dokumen yang diperlukan dengan lengkap sejak awal pengajuan.
  • Data yang Benar: Pastikan data yang diisi dalam formulir aplikasi benar dan akurat.
  • Estimasi Kemampuan Bayar: Lakukan estimasi kemampuan Anda dalam membayar angsuran.
  • Pilih Jangka Waktu yang Sesuai: Pilih jangka waktu pembayaran angsuran yang sesuai dengan kemampuan finansial Anda.

Dengan memahami secara detail mengenai proses pengajuan, keuntungan, dan tips dalam memilih KPR Syariah, diharapkan Anda dapat memperoleh pembiayaan rumah dengan lancar dan sesuai dengan kebutuhan serta kemampuan finansial Anda.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper