Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengubah sebagian ketentuan kewajiban pasok batu bara dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) jelang penerapan skema pungut salur dana kompensasi batu bara lewat format mitra instansi pengelola (MIP).
Ketentuan baru tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 399.K/MB.01/MEM.B/2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 267.K/MB.01/MEM.B/2022 Tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri yang disahkan pada 17 November 2023.
Dalam beleid anyar itu disebutkan bahwa aturan DMO sebelumnya belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengenaan dana kompensasi dan/atau denda dalam rangka pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Selain itu, penyesuaian aturan DMO diperlukan dalam rangka tertib administrasi penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri.
Melalui Kepmen ESDM No. 399.K/MB.01/MEM.B/2023, menteri ESDM menetapkan realisasi produksi batu bara pada tahun berjalan sebagai pedoman atau dasar dari persentase DMO kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan tahap kegiatan Operasi Produksi Batu Bara, Izin Usaha Pertambangan Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi Batu Bara, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara tahap Operasi Produksi, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak atau Perjanjian Komoditas Batu Bara.
“Menetapkan persentase penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri kepada pemegang izin usaha sebesar 25% dari realisasi produksi batu bara pada tahun berjalan,” tulis Kepmen tersebut yang dilihat Kamis (30/11/2023).
Baca Juga
Basis perhitungan persentase DMO itu berbeda dari Kepmen sebelumnya yang mendasarkan perhitungan pada rencana kerja dan anggaran biaya tahunan (RKAB) perusahaan.
Kepmen baru itu turut mengubah ketentuan pengenaan denda dan kompensasi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban DMO. Ketentuan sanksi denda dalam aturan sebelumnya dihapus, sementara perusahaan yang tidak memenuhi persentase penjualan DMO hanya dikenai kewajiban pembayaran dana kompensasi.
Dana kompensasi dihitung dengan tarif kompensasi (dolar AS per ton) berdasarkan kualitas batu bara dan perubahan harga batu bara acuan (HBA) dikali kewajiban pasok domestik yang lebih dahulu dikurangi dengan realisasi pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri (ton).
Adapun, pengenaan kewajiban dana kompensasi untuk pemenuhan DMO tahun 2022 kepada perusahaan mengikuti aturan yang tertuang pada Kepmen yang anyar ini.
“Pengenaan kwajiban dana kompensasi untuk pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri tahun 2022 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri ini,” bunyi Kepmen tersebut.
Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut bahwa aturan skema pungut salur dana kompensasi DMO batu bara lewat format MIP telah masuk tahap finalisasi. Uji coba skema MIP ini ditargetkan dapat dilaksanakan pada Desember 2023.
Arifin mengatakan bahwa pemerintah sedang menyiapkan aturan turunan dan aplikasi pendukung untuk MIP, salah satunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait tarif dana kompensasi batu bara.
Arifin pun meminta dukungan dari kementerian/lembaga terkait untuk mempercepat implementasi skema MIP ini. Dukungan tersebut antara lain, mempercepat penyelesaian PMK tentang tarif DKB, penyelesaian aplikasi E-DKB termasuk jaringan dan keamanannya, hingga dukungan Kementerian Investasi/BKPM dalam rangka percepatan pembangunan peningkatan nilai tambah atas batu bara jenis metalurgi.
“Jika poin tersebut dapat diselesaikan, uji coba dan sosialisasi implementasi MIP kepada pelaku usaha dapat dilakukan pada bulan Desember 2023 hingga 1 Januari 2024 sudah bisa dioperasionalkan,” ucap Arifin dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Selasa (21/11/2023).