Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buruh Mogok Nasional, Pengusaha Keluhkan Produksi Terhambat

Apindo mengungkapkan dampak yang dirasakan sejumlah perusahaan akibat mogok nasional yang dilakukan para buruh untuk menuntut kenaikan UMK 2024.
Sejumlah buruh menggunakan sepeda motor saat aksi di kawasan MM 2100, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (30/11/2023).Mereka menuntut penetapan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) Bekasi sebesar 15 persen pada tahun 2024. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Sejumlah buruh menggunakan sepeda motor saat aksi di kawasan MM 2100, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (30/11/2023).Mereka menuntut penetapan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) Bekasi sebesar 15 persen pada tahun 2024. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan, sejumlah perusahaan terkena imbas mogok nasional yang dilakukan oleh kalangan buruh pada Kamis (30/11/2023).

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, mengatakan, meski belum ada laporan kerugian secara formal, sudah ada beberapa perusahaan yang merasakan dampaknya.

“Beberapa perusahaan terhambat produksinya,” kata Bob kepada Bisnis, Kamis (30/11/2023).

Bob juga menyesalkan aksi mogok yang dilakukan oleh para buruh, yang diikuti dengan sweeping, memaksa karyawam yang bekerja untuk berhenti dan memblokir jalur logistik.

Menurutnya, perlu ada musyawarah terlebih dahulu di tingkat perusahaan, sesuai dengan nilai-nilai yang berlaku di Indonesia.

Sebagaimana diketahui, kalangan buruh menggelar aksi mogok nasional. Dalam aksinya, para buruh melakukan setop produksi sehingga melumpuhkan 100 titik di kabupaten/kota industri.

Aksi mogok dilakukan serentak, tidak hanya di DKI Jakarta, namun juga di Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatra Utara, Kep. Riau, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Maluku, Maluku Utara, NTT, dan Papua. 

Dalam aksinya, para buruh menuntut dua hal yaitu revisi UMP DKI Jakarta dari 3,6% menjadi 15% atau mendekati, dan memberlakukan UMK sesuai dengan rekomendasi dari bupati dan walikota sebesar 10-14,2%.

Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengancam akan ada aksi mogok lanjutan jika Gubernur nekat merubah usulan tersebut, dan tidak menetapkan UMK sesuai dengan rekomendasi yang ada.

“Kalau gubernur nekat untuk merubah dan tidak menetapkan sesuai rekomendasi yang ada, maka kita bisa lakukan mogok nasional lanjutan,” tegasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper