Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tolak Kenaikan UMP DKI Jakarta, Buruh Bakal Mogok Kerja

Buruh berencana untuk melakukan mogok nasional lantaran menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta dengan kenaikan 3,38%.
Buruh menggelar aksi demo di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (14/9/2023). Para buruh berencana melakukan mogok menolak kenaikan upah minimum 2024 - Bisnis/Ni Luh Angela.
Buruh menggelar aksi demo di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (14/9/2023). Para buruh berencana melakukan mogok menolak kenaikan upah minimum 2024 - Bisnis/Ni Luh Angela.

Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah buruh berencana melakukan mogok nasional sebagai bentuk penolakan terhadap Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang naik 3,38%. Diklaim, 5 juta buruh dari 100.000 lebih perusahaan pun akan terlibat dalam mogok nasional ini

Presiden Partai Buruh sekaligus Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan mogok nasional sudah dipastikan akan menjadi pilihan buruh. Rencananya aksi mogok nasional ini akan berlangsung pada 30 November-13 Desember 2023.

"Aksi Mogok Nasional ini menggunakan dasar hukum yang jelas. Yakni UU No. 9 Tahun 1998, tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Dan UU No. 21 Tahun 2000 tentang serikat buruh, yang di dalam Pasal 4, salah satu fungsi serikat adalah mengorganisir pemogokan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (21/11/2023)..

Dia mengatakan keputusan UMP DKI Jakarta yang menggunakan pada PP 51/2023 tentang Pengupahan sudah mengacu pada UU Cipta Kerja yang telah ditolak oleh para buruh.

Menurutnya PP 51/2023 yang menggunakan formula alfa 0,1 sampai 0,3 membuat kenaikan UMP yang diputuskan oleh para Gubernur lebih rendah dari kenaikan upah untuk PNS, TNI, hingga Polri yang mencapai 8% dengan pensiunan sebesar 12%

Hal ini pun yang menjadi landasan para buruh meminta agar kenaikan UMP 2024 naik sebesar 15%. Dia mencontohkan kenaikan UMP DKI Jakarta seharusnya menjadi Rp5,63 juta dengan kenaikan 15% dari Rp4,9 juta.

“Jika kenaikannya hanya 165 ribu, maka bisa dipastikan buruh bakal nombok. Karena harga beras saja naik 40%, telur naik 30%, transportasi naik 30%, sewa rumah naik 50%, bahkan BPS mengumumkan inflasi makanan kenaikannya lebih dari 25%,” katanya.

Para buruh pun menolak kenaikan UMP yang telah diumumkan pada hari ini. Kenaikan UMK yang akan diumumkan pada akhir November 2023 pun juga akan ditolak oleh para buruh.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebelumnya telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 menjadi Rp5,06 juta (Rp5.067.381).

Pj. Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi, mengatakan penetapan upah minimum provinsi 2024 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan.

“Rupiahnya dari Rp4,9 juta menjadi Rp5.067.381 [Rp5,06 juta],” ujarHeru dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Dia menyebut Dewan Pengupahan mewakili pengusaha meminta penggunaan formula alfa 0,28, sedangkan serikat pekerja meminta lebih dari itu. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan alfa tertinggi, yaitu 0,3.

Hal ini pun sesuai dengan PP 51/2023 yang menurutnya pemerintah tidak bisa melewati peraturan pemerintah yang sudah ditetapkan, yaitu alfa maksimum 0,3.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper