Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan belum ada Gubernur yang melapor kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 hingga Kamis (30/11/2023).
“Belum,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Indah Anggoro Putri, kepada Bisnis, Kamis (30/11/2023).
Perlu diketahui, 30 November merupakan batas hari terakhir bagi Gubernur se-Indonesia untuk menetapkan dan mengumumkan UMK 2024.
Dalam surat nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tertanggal 15 November 2023 yang diterima Bisnis, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta gubernur untuk menetapkan upah minimum 2024 sesuai dengan PP No.51/2023.
Dalam beleid itu, gubernur diwajibkan menetapkan dan mengumumkan UMP paling lambat 21 November dan 30 November untuk UMK. Penetapan upah ini mulai berlaku 1 Januari pada tahun berikutnya.
Adapun, sejumlah pemerintah kabupaten/kota telah mengusulkan kenaikan UMK ke tingkat pemprov.
Baca Juga
Menurut catatan Bisnis, Rabu (29/11/2023), Pemerintah Kota Bandung merekomendasikan Upah Minimum Kota (UMK) 2024 naik 17% menjadi Rp4.736.701 atau Rp4,7 juta ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung Andri Darusman menuturkan, Dewan Pengupahan Kota Bandung awalnya mengusulkan sesuai PP No. 51/2023 sehingga diusulkan kenaikan sebesar 3,97% atau sekitar Rp160.000.
Namun setelah kembali berdiskusi lagi, mereka mengusulkan kenaikan sebesar 17%.
“Usulan tersebut dilakukan berdasarkan kondisi dari tuntutan buruh di berbagai daerah yang menuntut kenaikan UMK di atas 15%,” jelas Andri.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas, Jawa Tengah, mengusulkan kenaikan UMK Banyumas 2024 sekitar 3-4%.
“Usulan kenaikan UMK Banyumas 2024 sekitar 3-4%, tidak sampai Rp100.000, sekitar Rp70.000-an,” kata Kepala Dinnakerkop UKM Kabupaten Banyumas Wahyu Dewanto di Purwokerto, Banyumas, Selasa (28/11/2023).