Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Batas Pengumuman UMK 2024 Hari Ini, Kemenaker: Belum Ada Gubernur yang Lapor

Kemenaker menyatakan belum ada Gubernur yang melapor kenaikan UMK 2024 di hari terakhir batas pengumuman pada 30 November 2023.
Sejumlah personel Kepolisian menahan buruh yang ingin menuju gerbang Tol Cibitung 3 di kawasan MM 2100, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (30/11/2023). Mereka menuntut penetapan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) Bekasi sebesar 15 persen pada tahun 2024. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Sejumlah personel Kepolisian menahan buruh yang ingin menuju gerbang Tol Cibitung 3 di kawasan MM 2100, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (30/11/2023). Mereka menuntut penetapan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) Bekasi sebesar 15 persen pada tahun 2024. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan belum ada Gubernur yang melapor kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 hingga Kamis (30/11/2023).

“Belum,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Indah Anggoro Putri, kepada Bisnis, Kamis (30/11/2023).

Perlu diketahui, 30 November merupakan batas hari terakhir bagi Gubernur se-Indonesia untuk menetapkan dan mengumumkan UMK 2024.

Dalam surat nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tertanggal 15 November 2023 yang diterima Bisnis, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta gubernur  untuk menetapkan upah minimum 2024 sesuai dengan PP No.51/2023.  

Dalam beleid itu, gubernur diwajibkan menetapkan dan mengumumkan UMP paling lambat 21 November dan 30 November untuk UMK. Penetapan upah ini mulai berlaku 1 Januari pada tahun berikutnya.

Adapun, sejumlah pemerintah kabupaten/kota telah mengusulkan kenaikan UMK ke tingkat pemprov.

Menurut catatan Bisnis, Rabu (29/11/2023), Pemerintah Kota Bandung merekomendasikan Upah Minimum Kota (UMK) 2024 naik 17% menjadi Rp4.736.701 atau Rp4,7 juta ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung Andri Darusman menuturkan, Dewan Pengupahan Kota Bandung awalnya mengusulkan sesuai PP No. 51/2023 sehingga diusulkan kenaikan sebesar 3,97% atau sekitar Rp160.000. 

Namun setelah kembali berdiskusi lagi, mereka mengusulkan kenaikan sebesar 17%.

“Usulan tersebut dilakukan berdasarkan kondisi dari tuntutan buruh di berbagai daerah yang menuntut kenaikan UMK di atas 15%,” jelas Andri. 

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas, Jawa Tengah, mengusulkan kenaikan UMK Banyumas 2024 sekitar 3-4%. 

“Usulan kenaikan UMK Banyumas 2024 sekitar 3-4%, tidak sampai Rp100.000, sekitar Rp70.000-an,” kata Kepala Dinnakerkop UKM Kabupaten Banyumas Wahyu Dewanto di Purwokerto, Banyumas, Selasa (28/11/2023).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper