Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Viral! UMKM Sulit Ekspor dan Ditagih Rp118 Juta, Menteri Teten Turun Tangan

Menkop UKM Teten Masduki, turun tangan untuk menindaklanjuti kabar adanya UMKM yang mengalami hambatan ekspor dan ditagih biaya Rp118 juta.
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (15/2/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (15/2/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki, turun tangan untuk menindaklanjuti kabar adanya UMKM yang mengalami hambatan ekspor.

Kabar hambatan ekspor oleh UMKM karena proses pemeriksaan Bea Cukai sebelumnya viral di media sosial.

Teten mengaku telah bicara dengan Dirjen Bea Cukai, Askolani, ihwal isu adanya kesulitan UMKM untuk ekspor, terutama pada jenis produk briket. Dia menjelaskan, bahwa ekspor briket memiliki risiko dalam hal pengiriman.

"Saya sudah komunikasi dengan Dirjen Bea Cukai, dan Dirjen Bea Cukai akan follow up kasus itu dan nanti beliau akan memberikan update ke saya," ujar Teten saat ditemui di JCC, Selasa (28/11/2023).

Menurut Teten, selama ini pihaknya juga terus aktif mendampingi UMKM untuk ekspor. Termasuk UMKM yang menggeluti produksi briket atau arang dari tempurung kelapa.

Di sisi lain, tidak bisa dipungkiri bahwa potensi ekspor produk briket Indonesia masih besar. Dia menyebut, salah satu contoh UMKM briket yang merasakan pertumbuhan ekspor briket ada di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Pada awalnya, UMKM di sana hanya mengekspor 9 kontainer briket selama sebulan, dan bertambah menjadi lebih dari 20 kontainer sebulan saat ini.

Namun, Teten menyebut bahwa sejumlah negara seperti Eropa pun menerapkan standar tertentu untuk produk briket yang akan mereka impor.

"Misalnya Eropa menerapkan enggak boleh lagi menggunakan batu bara. Nah ini kita dampingi," tuturunya.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, Minggu (26/11/2023), Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) menjelaskan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak eksportir dan akan diagendakan audiensi untuk langkah selanjutnya termasuk dengan pihak Tempat Penimbunan Sementara (TPS) untuk mengkomunikasikan terkait jumlah biaya yang timbul.

Adapun. kronologi kasus tersebut yang diunggah oleh akun @thecaioflfie, CV Borneo Aquatic mendapatkan pesanan dari Eropa dengan invoice senilai US$12.973 pada Agustus 2023, yaitu produk batok kelapa dan serat kayu untuk kebutuhan pet shop.

Pelaku UMKM menyatakan seluruh dokumen telah lengkap, yang mencakup packing list, invoice, phytosanitary certificate, sertifikat fumigasi. Perusahaan juga telah mendapatkan jadwal muat ke kapal pada 25 September 2023.

Setelah itu, pengajuan PEB pertama UMKM itu ditolak karena terdapat kesalahan penulisan, yaitu adanya perbedaan HS code di packing list. 

PEB itu kemudian direvisi dan diajukan ulang, hingga akhirnya pelaku UMKM mendapatkan nota pelayanan ekspor. Namun, pelaku UMKM itu pada 1 Oktober 2023 mendapatkan surat pemberitahuan yang menyatakan kontainernya ditahan berdasarkan NHI 23 September 2023.

Kontainer yang batal naik ke kapal akhirnya dibongkar dan diperiksa. Temuan NHI, yaitu ada satu jenis barang yang di packing list berjumlah 7 buah, tapi dalam NPE ada 15 buah.

“Tidak jadi dipermasalahkan, karena hanya kayu lapuk yang terpecah dalam proses bongkar muat,” tulis akun itu.

Lalu, pelaku UMKM diminta membuat surat pernyataan bahwa komoditas akan digunakan sebagai dekorasi akuarium. Setelahnya, Bea Cukai kembali melakukan pengambilan sampel untuk uji laboratorium. Uji lab dilakukan pada 9 Oktober 2023 dan Bea Cukai menjanjikan layanan 5-15 hari kerja.

Faktanya, jelas akun itu, hasilnya baru keluar pada 2 November 2023. Pelaku UMKM itu melakukan pembatalan PEB. Hingga 10 November 2023, pembatalan itu belum juga disetujui.

Pelaku UMKM itu pun mendapatkan tagihan sebesar Rp118,56 juta dari armada pemilik kontainer. Jika tidak membayarkan tagihan tersebut, maka produk ekspor miliknya akan disita.

“Posisinya serba salah, kalau lanjut harus bayar Rp118 juta, kalau mundur barang disita,” tulis akun itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dwi Rachmawati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper