Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menyampaikan bahwa wajib pajak UMKM merupakan salah satu kelompok yang diberikan fasilitas perpajakan, yaitu pengenaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5% dari peredaran bruto usahanya.
Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 23/2018 tentang (PPh) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu sebagaimana telah diperbarui dengan PP No. 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.
Dwi menjelaskan tarif PPh final 0,5% dapat digunakan oleh wajib pajak (WP) orang pribadi atau badan dalam negeri yang memiliki peredaran bruto dari usaha tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Namun demikian, pengenaan tarif PPh final tersebut memiliki masa berlaku. Berdasarkan Pasal 59 PP No. 55/2022, jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5% paling lama 7 tahun untuk WP orang pribadi, 4 tahun untuk WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan 3 tahun untuk WP badan perseroan terbatas.
Jangka waktu tersebut terhitung sejak WP terdaftar bagi WP yang terdaftar setelah tahun 2018, atau sejak 2018 bagi WP yang terdaftar sebelum tahun 2018.
“Jadi, misalnya Tuan A sebagai WP orang pribadi terdaftar tahun 2015, maka dia bisa menggunakan fasilitas tarif PPh final 0,5% mulai dari 2018 sampai dengan 2024. Sementara misalnya Tuan B terdaftar tahun 2020, maka dia bisa memanfaatkan tarif PPh final 0,5% mulai 2020 sampai dengan 2026,” kata Dwi melalui keterangan resmi, Senin (27/11/2023).
Selain karena masa berlaku, Dwi menjelaskan tarif PPh final 0,5% juga dapat berakhir jika dalam suatu tahun pajak, peredaran bruto WP telah melebihi Rp4,8 miliar atau WP dengan kemauan sendiri memilih untuk melakukan penghitungan normal menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh.
“Apabila dalam suatu tahun pajak berjalan, peredaran bruto WP telah melebihi Rp4,8 miliar, WP tersebut tetap dikenai tarif PPh final 0,5% sampai dengan akhir Tahun Pajak bersangkutan. Perhitungan normal baru dilakukan pada tahun pajak berikutnya,” katanya.
Penghitungan Pajak UMKM
Lebih lanjut, Dwi mengatakan jika pengenaan tarif PPh final 0,5% telah berakhir, WP wajib membuat pembukuan untuk dapat menghitung PPh terutang menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh.
Akan tetapi, apabila WP tersebut hingg akhir masa berlakunya masih memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar, WP tersebut boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Dengan NPPN, WP perlu mengalikan peredaran bruto dengan norma atau persentase yang telah ditetapkan untuk setiap jenis usaha atau pekerjaan bebasnya. Selain itu, WP tersebut juga wajib membuat pencatatan.
“Tujuan diberikannya masa berlaku tarif PPh final 0,5% tersebut adalah agar WP UMKM naik kelas dan berkembang menjadi WP yang lebih besar. Untuk itu, selama jangka waktu tersebut, kami terus berupaya mendampingi para WP UMKM untuk dapat berkembang, salah satunya melalui program kami yang disebut Business Development Service [BDS],” tutur Dwi.