Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengaturan Harga Barang E-Commerce, Beda Pandangan Kemendag dan Kemenkop UKM

Kemendag menilai usulan Kemenkop UKM terkait penetapan harga bawah produk yang dipasarkan platform e-commerce, sulit dilaksanakan.
Ilustrasi transaksi e-commerce./ Dok Freepik
Ilustrasi transaksi e-commerce./ Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan menyatakan usulan aturan larangan penjualan produk dengan harga di bawah harga pokok produksi (HPP) di e-commerce sulit dilakukan.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan usulan aturan HPP di e-commerce memerlukan pembahasan lebih dalam. Dia  belum bisa memastikan aturan tersebut bakal ditambahkan ke dalam Permendag No.31/2023 seperti yang diungkap Menteri Koperasi dan usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki.

"Belum, nanti kita bahas dulu. Itu kan [aturan HPP di e-commerce] sulit," ujar Isy saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (27/11/2023).

Isy mengakui bahwa aturan HPP di e-commerce akan sulit dibuktikan. Pasalnya, menurut Isy selama ini uang penjualan produk mengalir terlebih dahulu melalui platform e-commerce.

Lebih lanjut, Kemendag juga perlu melibatkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk membahas terkait dengan adanya strategi bakar uang oleh e-commerce yang membuat harga produk menjadi lebih murah dari HPP.

"Yang harganya di bawah HPP itu kan sulit membuktikan, jadi ini harus ada diskusi mendalam, masih panjang lah FGD nya," ucapnya.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, Kamis (23/11/2023), Menkop UKM Teten Masduki mengusulkan sejumlah tambahan aturan dalam Permendag No.31/2023 yang mengatur perdagangan melalui e-commerce.

Dia menyebut, nantinya e-commerce tidak bisa lagi menggunakan strategi bakar uang (burning money) untuk meningkatkan market share persaingan di antara e-commerce. Menurutnya, selama ini UMKM di pasar fisik (offline) tidak bisa bersaing lantaran harga barang yang terlalu murah di e-commerce.

Karena itu, Teten mengusulkan sejumlah tambahan aturan dalam Permendag No.31/2023 yang mengatur perdagangan melalui e-commerce.

Dia menyebut, nantinya e-commerce tidak bisa lagi menggunakan strategi bakar uang (burning money) untuk meningkatkan market share persaingan di antara e-commerce. Menurutnya, selama ini UMKM di pasar fisik (offline) tidak bisa bersaing lantaran harga barang yang terlalu murah di e-commerce.

Nantinya, HPP akan ditentukan oleh asosiasi pelaku usaha produk tertentu, alih-alih pemerintah. Teten yakin aturan itu bisa menjadi strategi mencegah praktik dumping suatu produk di e-commerce.

Adapun ihwal pengawasan, Teten mengusulkan adanya denda terhadap pelaku usaha yang menjual produk di bawah HPP. Dengan begitu, produk yang dijual di pasar offline, kata Teten masih bisa bersaing dengan yang dijual di e-commerce.

"Harus ada denda, di China itu 0,1-0,5 omset tahunan, berat sekali. Nah ini nanti akibatnya e-commerce tidak bisa lagi melakukan burning money untuk memperbesar market share mereka," ucapanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dwi Rachmawati
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper