Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Marak Tambang Ilegal, Panja DPR RI Bakal Usut Satu per Satu

Panja Tambang Ilegal Komisi VII DPR RI bakal mengusut satu per satu aktivitas tambang ilegal yang marak di dalam negeri.
Salah satu lokasi pertambangan batu bara di Kalimantan Timur./JIBI-Rachmad Subiyanto
Salah satu lokasi pertambangan batu bara di Kalimantan Timur./JIBI-Rachmad Subiyanto

Bisnis.com, JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Tambang Ilegal Komisi VII DPR RI bakal mengusut satu per satu aktivitas tambang ilegal (illegal mining) yang marak di dalam negeri.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Dony Maryadi Oekon mengatakan bahwa sudah mengantongi beberapa data perusahaan yang diduga melakukan aktivitas tambang ilegal.

"Data-data kita ada, mana saja yang illegal mining segala macem sudah ada banyak, tapi kita mau membuka ini, jadi kita angkat satu-satu," kata Dony saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (22/11/2023).

Nantinya, kata Dony, begitu sudah menemukan titik terang mana saja oknum yang melakukan aktivitas tambang ilegal, pihaknya akan berkordinasi dengan Komisi III untuk menindaklanjutinya.

Lebih lanjut, Dony menjelaskan bahwa adanya Panja Tambang Ilegal ini merupakan langkah untuk membenahi industri pertambangan yang selama ini masih penuh dengan kecurangan.

"Konsepnya kita adakan Panja ini karena banyak tambang-tambang yang tidak bersurat dan surat terbang segala macem. Ya, ilegal ini yang akhirnya menjadi pertambangan tanpa izin [PETI] dan ini yang betul-betul mau kita beresin," ujarnya.

Selain membenahi industri batu bara, Dony menuturkan bahwa salah satu alasan adanya Panja ini untuk menaikkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah melakukan pembicaraan intens dengan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) terkait dengan pembentukan satuan tugas (satgas) gabungan untuk mengawasi penegakkan hukum di sektor ESDM.

Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Bambang Suswanto mengatakan bahwa satgas gabungan tersebut akan memiliki empat tugas utama, yakni memberantas penambangan ilegal, pengeboran ilegal di sektor minyak dan gas bumi, penyelewengan distribusi BBM, dan pencurian listrik. Satgas gabungan tersebut akan terdiri atas penegak hukum, seperti kepolisian, TNI, dan kejaksaan. 

Bambang menuturkan, pihaknya masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) terkait dengan pembentukan satgas sektor ESDM ini.

“Beberapa minggu yang lalu, atau 3 minggu saya sudah rapat dengan Menkopolhukam, sedang dirancang Keppres penegakkan hukum di sektor ESDM. Itu ada tiga satuan tugas,” kata Bambang dalam RDP dengan Komisi VII DPR RI, Senin (6/11/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper