Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Segini Kerugian Industri Iklan Jika RPP Kesehatan Diberlakukan

IDA memproyeksikan nilai kerugian jika RPPaturan turunan dari UU No. 17/2023 tentang Kesehatan resmi diberlakukan.
Ilustrasi orang menonton televisi/unsplash
Ilustrasi orang menonton televisi/unsplash

Bisnis.com, JAKARTA -- Indonesia Digital Association (IDA) mengungkap proyeksi nilai kerugian jika Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan dari UU No. 17/2023 tentang Kesehatan resmi diberlakukan. 

Dalam beleid tersebut, terdapat sejumlah pasal yang merencanakan pembatasan waktu siaran iklan produk tembakau di televisi yang semula dari jam 21:30 sampai jam 05:00 menjadi jam 23:00 sampai jam 03:00.

Tak hanya itu, terdapat larangan total semua aktivitas di media elektronik dan luar ruang, larangan total kegiatan kreatif, termasuk untuk kegiatan musik terlepas dari pembatasan umur penonton yang hadir, serta larangan peliputan serta publikasi tanggung jawab sosial (CSR) dari perusahaan produk tembakau.

Ketua Umum Indonesia Digital Association (IDA) Dian Gemiano mengatakan berbagai larangan tersebut dapat menurunkan pendapatan perusahaan media pengiklan, termasuk platform digital. 

"Kerugian itu 20% dari revenue. Bagi media digital itu sangat signifikan, di tengah disrupsi media digital saat ini juga tengah mencoba bertahan," katanya, Selasa (21/11/2023). 

Penurunan pendapatan sebesar 20% itu menurutnya akan berdampak pada operasional hingga pemangkasan beban biaya lainnya. Mengingat dampak kerugian yang cukup signifikan, dia pun meminta diskusi panjang dengan regulator. 

Apalagi, selama ini para pemangku kepentingan terdampak dari sektor industri kreatif tidak pernah dikonsultasikan dalam proses penyusunannya sehingga berbagai usulan regulasi yang saat ini tertuang dalam pasal-pasal tembakau pada RPP Kesehatan dianggap tidak memenuhi kaidah pembuatan kebijakan

Di sisi lain, sederet larangan dan pengetatan untuk produk tembakau yang tertuang dalam RPP Kesehatan ini berdampak negatif terhadap setidaknya empat sektor, termasuk industri kreatif terutama periklanan, sektor ritel, petani tembakau hingga industri tembakau. 

Padahal, larangan ini bertentangan dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28F yang berbunyi, 'Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia'.

Melansir Data TV Audience Measurement Nielsen, iklan produk tembakau bernilai lebih Rp9 triliun sementara kontribusi tembakau terhadap media digital mencapai sekitar 20% dari total pendapatan media digital di Indonesia yaitu sekitar ratusan miliar per tahun.

Terlebih lagi, berdasarkan Data Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di tahun 2021, industri kreatif memiliki lebih dari 725.000 tenaga kerja dan secara umum, multi-sektor di industri kreatif juga mempekerjakan 19,1 juta tenaga kerja. 

Dengan kontribusi iklan industri produk tembakau, artinya penerimaan yang diperoleh industri kreatif akan menurun 9-10% yang akan berdampak besar terhadap penyerapan tenaga kerja dan pendapatan industri kreatif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper