Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali mengingatkan gubernur se-Indonesia untuk menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi atau UMP 2024 paling lambat pada 21 November 2023, sedangkan upah minimum kabupaten/kota paling lambat 30 November 2023.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Perubahan PP No. 36/2021 tentang Pengupahan.
Ida juga mengingatkan agar para gubernur untuk menetapkan upah minimum sesuai dengan PP No.51/2023.
“Saya kembali mengingatkan bapak/ibu gubernur, bupati dan wali kota bahwa kebijakan penetapan upah minimum haruslah berdasarkan pada PP No.51/2023 tentang Perubahan PP No. 36/2021 tentang Pengupahan,” kata Ida melalui keterangan resmi, Selasa (21/11/2023).
Ida menuturkan, penetapan upah minimum di Indonesia harus berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan yang ada di setiap daerah.
Substansi pengaturan dan isi rancangan dari beleid ini juga sudah disosialisasikan Kemenaker dengan mengundang perwakilan dari unsur serikat pekerja/buruh, pengusaha, Dinas Ketenagakerjaan, serta akademisi.
Baca Juga
Setidaknya, terdapat tiga poin yang harus dipahami dan dilaksanakan oleh kepala daerah terkait beberapa substansi pengaturan dalam PP No.51/2023.
Pertama, kebijakan UMP maupun UMK berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
Kedua, formula penyesuaian atau kenaikan upah minimum menggunakan tiga variabel utama, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan alfa dalam beleid tersebut.
Ketiga, kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja diatas 1 tahun atau lebih, wajib diberlakukan kebijakan pengupahan berbasis produktivitas atau kinerja dengan menggunakan instrumen struktur skala upah atau SUSU.
Itu artinya, kata Ida, pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun berhak untuk dibayar di atas upah minimum, sesuai dengan produktivitas pekerja dan kemampuan perusahaan.