Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) Irfan Setiaputra buka suara terkait penolakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menghapuskan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat.
Irfan mengatakan, peraturan terkait tarif batas atas tiket pesawat telah diamanatkan pada Undang-Undang No 1/2009 tentang Penerbangan sehingga penghapusan TBA tiket pesawat berarti harus terlebih dahulu melakukan perubahan pada UU tersebut.
Oleh karena itu, Irfan meminta pemerintah untuk segera melakukan revisi TBA tiket pesawat. Namun, untuk revisi terbaru itu, Irfan menyarankan pemerintah dapat menetapkan batas atas harga yang lebih tinggi.
“Dikasih roof [batas] yang tinggi saja. Misalnya, TBA Rp1 juta, diberikan roof Rp5 juta. Kita juga tidak mungkin menjual tiket Rp6 juta. Itu kan tidak melanggar UU, menetapkan TBA 2 kali harga yang terjadi sekarang,” katanya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Kamis (16/11/2023).
Di sisi lain, jika penghapusan TBA dapat terealisasi dan harga tiket pesawat dilepas ke mekanisme pasar, kata Irfan, maskapai dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada penumpang, salah satunya dari sisi ketepatan waktu.
Irfan mengatakan, maskapai tidak akan serta merta menaikkan harga tiketnya dengan signifikan jika kebijakan tersebut direalisasikan.
Baca Juga
Dia juga menyebut, ada sejumlah maskapai yang mengalami kebangkrutan di Indonesia sejak pemberlakuan TBA tiket pesawat. Namun, dia enggan memerinci maskapai mana saja yang telah bangkrut tersebut
“Saya di banyak forum menyampaikan, sejak kita menetapkan TBA, 10 maskapai bangkrut di Indonesia. Coba saja dicek,” ujar Irfan.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan, pihaknya tidak akan menghapuskan tarif batas atas maupun tarif batas bawah (TBB) tiket pesawat. Pasalnya, ketentuan tersebut telah tertuang dalam peraturan undang-undang negara.
"Saya yakin bahwa masih ada ruang untuk kita bahas [TBA] agar ini bisa dilakukan dengan baik, tetapi kalau akan menghilangkan TBA dan TBB tidak mungkin karena itu adalah UU,” kata Budi Karya.
Di sisi lain, Budi Karya juga mengakui harga tiket pesawat saat ini cenderung mahal, terutama di wilayah Indonesia Timur. Dia juga mendengarkan keluhan yang sama dari para anggota Komisi V DPR RI.
Seiring dengan hal tersebut, dirinya pun tengah mengkaji revisi tarif batas atas tiket pesawat. Budi Karya menuturkan, pihaknya akan mengevaluasi dan mengkaji seluruh aspek dan komponen yang berkaitan dengan penetapan tarif batas atas.
Meski demikian, Budi Karya belum dapat memastikan kapan revisi tarif batas atas tersebut akan dikeluarkan.