Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menhub Tolak Usul Penghapusan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan tidak akan menghapuskan tarif batas atas maupun tarif batas bawah tiket pesawat.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. /Kemenhub
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. /Kemenhub

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi angkat bicara terkait rekomendasi Indonesia National Air Carrier Association (INACA) untuk menghapuskan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat.

Budi Karya menegaskan, pihaknya tidak akan menghapuskan tarif batas atas maupun tarif batas bawah (TBB) tiket pesawat. Pasalnya, ketentuan tersebut telah tertuang dalam peraturan undang-undang negara. Adapun, undang-undang yang dimaksud adalah Undang-Undang No. 1/2009 tentang Penerbangan.

"Saya yakin bahwa masih ada ruang untuk kita bahas [TBA] agar ini bisa dilakukan dengan baik, tetapi kalau akan menghilangkan TBA dan TBB tidak mungkin karena itu adalah UU,” kata Budi Karya di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Selasa (7/11/2023).

Di sisi lain, Budi Karya juga mengakui harga tiket pesawat saat ini cenderung mahal, terutama di wilayah Indonesia Timur. Dia juga mendengarkan keluhan yang sama dari para anggota Komisi V DPR RI.

Seiring dengan hal tersebut, dirinya pun tengah mengkaji revisi tarif batas atas tiket pesawat. Budi Karya menuturkan, pihaknya akan mengevaluasi dan mengkaji seluruh aspek dan komponen yang berkaitan dengan penetapan tarif batas atas.

Meski demikian, Budi Karya belum dapat memastikan kapan revisi tarif batas atas tersebut akan dikeluarkan.

“[Revisi TBA] bisa keluar tahun ini, bisa juga tidak. Kami akan lihat faktanya, angka-angka yang menjadi bagian dari variabelnya, dan lain-lain,” kata Budi Karya.

Sebelumnya, INACA merekomendasikan pemerintah untuk menghapuskan ketentuan tarif batas atas tiket pesawat seiring dengan meningkatnya biaya operasional yang dipicu pergerakan harga avtur dan pelemahan nilai tukar mata uang. 

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja menuturkan, rekomendasi penghapusan tarif batas atas tiket pesawat ini diambil mengingat tren kenaikan biaya operasional maskapai pascapandemi Covid-19.

Kenaikan biaya operasional salah satunya dipicu oleh meningkatnya harga bahan bakar pesawat atau avtur. Hal ini juga ditambah dengan tren pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang telah mendekati kisaran Rp16.000 per dolar AS.

Hal ini juga ditambah dengan tren pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang telah mendekati kisaran Rp16.000 per dolar AS.

Seiring dengan hal tersebut, INACA pun berharap TBA tiket pesawat dapat dikaji ulang untuk memberi fleksibilitas bagi operator untuk menyesuaikan tarifnya.  

“Salah satu usulan kita (INACA) kalau bisa tarif batas atas ini ditiadakan, sehingga harga tiket ini nanti menyerahkan ke mekanisme pasar,” jelas Denon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper