Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahfud: Jumlah Sitaan Aset BLBI Per Oktober 2023 Rp34,6 Triliun, 31% dari Target

Menko Mahfud menyebut Satgas BLBI telah menyita dan merampas aset dan kekayaan para obligor senilai Rp34,6 Triliun atau 31,3% dari target sekitar Rp110 triliun
Mahfud: Jumlah Sitaan Aset BLBI Per Oktober 2023 Rp34,6 Triliun, 31% dari Target. Satgas BLBI menyita aset berupa Gedung Tamara Center yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kav. 24, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. / Dok DJKN Kemenkeu.
Mahfud: Jumlah Sitaan Aset BLBI Per Oktober 2023 Rp34,6 Triliun, 31% dari Target. Satgas BLBI menyita aset berupa Gedung Tamara Center yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kav. 24, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. / Dok DJKN Kemenkeu.

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita dan merampas aset maupun kekayaan para obligor senilai Rp34,6 triliun. 

Mahfud mengatakan perolehan rampasan aset maupun kekayaan obligor BLBI itu merupakan hasil sejak Juni 2022 hingga per akhir Oktober 2023. Capaian itu baru mencapai 31,3% dari target sekitar Rp110 triliun. 

"Itu berarti 31,38% dari total tagihan yg harus diambil dari pengemplang-pengemplang atau dari para pelaku wanprestasi dalam kasus BLBI ini," ujarnya dikutip dari video pernyataan pers, Senin (13/11/2023). 

Mahfud menjelaskan bahwa upaya perampasan atau penyitaan aset maupun kekayaan para obligor BLBI itu merupakan salah satu contoh upaya perampasan aset dari perkara wanprestasi. Seperti diketahui, perkara BLBI tersebut bermula dari perjanjian perdata antara pemerintah dengan swasta. 

Sementara itu, lanjutnya, upaya perampasan aset oleh negara juga dilakukan terkait dengan perkara pidana. Contoh paling banyak yakni perampasan aset dengan Undang-undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada perkara pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan lain-lain. 

Dengan demikian, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menilai perampasan aset khususnya untuk hasil korupsi sudah banyak dilakukan kendati Indonesia masih belum memiliki UU Perampasan Aset. 

Namun demikian, Mahfud menyebut pemerintah telah menyampaikan rancangan UU tersebut kepada DPR pada Mei 2023. Tindak lanjutnya kini tinggal menunggu pembahasan oleh DPR.

"Saya katakan untuk pemerintah, RUU Perampasan Aset sudah selesai prosesnya karena sudah disampaikan ke DPR pada 4 mei 2023. Jadi ini sudah berapa bulan, sudah kita sampaikan. Tetapi karena DPR sibuk itu belum diagendakan untuk dibahas," ucapnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper