Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

10 Tahun Jokowi Memimpin RI, Buruh Anggap Upah Sengsara

Buruh menilai hingga akhir masa jabatan, Presiden Joko Widodo tidak memberikan kebijakan upah pro nasib pekerja.
Buruh menggelar aksi demo di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (14/9/2023). Para buruh menolak Omnibus Law Cipta Kerja dan menuntut kenaikan upah minimum 2024 sebesar 15 persen - Bisnis/Ni Luh Angela.
Buruh menggelar aksi demo di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (14/9/2023). Para buruh menolak Omnibus Law Cipta Kerja dan menuntut kenaikan upah minimum 2024 sebesar 15 persen - Bisnis/Ni Luh Angela.

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia menyebut kenaikan upah minimum yang ditetapkan selama kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak pernah membahagiakan buruh.

Komentar tersebut datang usai pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Perubahan atas PP No.36/2021 tentang Pengupahan.

Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat menilai di akhir masa jabatannya, Jokowi  seharusnya mengeluarkan peraturan yang membahagiakan para buruh.

“Harusnya beliau di ujung akhir kekuasaannya tuh bikinlah satu keputusan yang bikin bahagia buruh seluruh Indonesia. Naikin, tinggikan upah buruh yang setinggi-tingginya, 20 persen gitu dong. Bukannya kemudian malah mengeluarkan [PP No.51/2023],” kata Mirah kepada Bisnis, dikutip Senin (13/11/2023).

Menurutnya, formula yang diatur dalam PP No.51/2023 ini membatasi kenaikan upah minimum. Dia memperkirakan, upah minimum di 2024 kemungkinan hanya naik 5-7% saja, lantaran adanya koefisien tertentu yang dinilai membatasi besaran kenaikan upah minimum.

Di samping itu, hadirnya regulasi ini dinilai tidak mengakomodir dan jauh dari realita kehidupan buruh saat ini. Mengingat kondisi harga pangan yang sedang tinggi dan cenderung tak terkendali.

Selain itu, pemerintah dalam menetapkan kenaikan besaran upah juga masih di bawah ekspektasi para buruh.

Adapun para buruh meminta pemerintah untuk menaikkan upah minimum pada 2024 sebesar 15%. Angka tersebut, kata Mirah, merupakan angka kompromi.

“Kalau kita bicara angka realistis adalah 25%, tapi karena kami paham betul pelaku usaha dan lain sebagainya, kami usulkan hanya 15%. Kami sebut itu angka kompromi,” tuturnya. 

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menerbitkan aturan pengupahan baru yakni PP No.51/2023. Melalui aturan ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan upah minimum pada 2024 naik. 

Kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP No.51/2023 yang mencakup tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa (α). Kendati begitu, dia tak membeberkan berapa persen kenaikan upah minimum tahun depan. 

“Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru,” ujar Ida dalam keterangan resminya, dikutip Senin (13/11/2023). 

Penetapan dan pengumuman upah minimum biasanya dilakukan pada akhir November. Untuk UMP paling lambat 21 November sedangkan UMK 30 November. Adapun penetapan upah minimum mulai berlaku pada 1 Januari di tahun berikutnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper