Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru terkait produk pro Israel atau merek yang terafiliasi dengan negara tersebut.
Dalam Fatwa MUI No. 28/2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. MUI mengimbau atau merekomendasikan umat Islam untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk pendukung Israel.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asroroun Niam Sholeh mengatakan mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram. Umat muslim diwajibkan memperjuangkan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel.
“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” kata Prof Niam saat menyampaikan hasil fatwa MUI, dikutip Senin (13/11/2023).
Dia mengimbau umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafilitasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
Menurut laporan dari kelompok pro-Palestina, terdapat ratusan produk yang diduga berafiliasi dengan Israel. Produk-produk tersebut mencakup berbagai macam merek, mulai dari makanan dan minuman, hingga produk teknologi dan fashion.
Baca Juga
Melansir akun media sosial X, @BDSmovement, ada beberapa produk disebut pro Israel seperti Starbucks, Pizza Hut, McDonald's, Puma hingga HP.
Berikut daftar produk-produk yang diboikot karena diduga terafiliasi Israel:
1.Makanan dan minuman: Danone, McDonald's, Starbucks, Coca-Cola, Burger King, Pizza Hut, Papa John's, Nestle, Jaffa, Eden, Strauss, Tivall, Nestle
2.Teknologi: Motorola, Intel, IBM, AOL, META
3.Kosmetik: L'Oréal, Revlon, Estée Lauder, Kimberly-Clark,
4.Pakaian: M&S, Timberland, River Island, Delta,
Daftar produk pro Israel yang diboikot oleh internasional:
1. Sabra
2. Hewlett Packard (HP)
3. Pillsbury
4. Axa
5. PUMA
6. SodaStream
7. Ahava
8. Siemens
9. Danone
10. McDonald's
11. Starbucks
12. Coca-Cola
13. Burger King
14. Pizza Hut
15. Papa John's
16. Nestle
17. Jaffa
18. Eden
19. Strauss
20. Tivall
21. Nestle
22. Motorola
23. Intel
24. IBM
25. AOL
26. META
27. L'Oréal, Revlon
28. Estée Lauder
29. Kimberly-Clark
30. M&S
31. Timberland
32. River Island
33. Delta
34. Pepsi
35. Dr. Fischer
36. Saboon
37. Moroccanoil
Sebagai informasi, produk-produk di atas merupakan merek dagang yang terkena seruan boikot di media sosial TikTok dan Twitter. Namun, belum dikonfirmasi lebih lanjut apakah produk-produk di atas merupakan buatan Israel dan berafiliasi dengan Israel atau tidak.
Sementara itu, Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati mengatakan fatwa MUI tidak berarti menghilangkan status halal menjadi haram pada produk-produk yang diklaim terafiliasi Israel.
"Kehalalan produk, tidak mengalami perubahan baik dari segi status dan fungsinya selama seluruh persyaratan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) terus diimplementasikan perusahaan," kata Muti dalam keterangan tertulis.
Dia pun menegaskan bahwa kehalalan produk telah ditandai dengan adanya Sertifikat Halal dari BPJPH yang dikeluarkan atas dasar Ketetapan Halal MUI. Lewat ketetapan tersebut, maka status halal secara zat kandungan masih berlaku.
Dalam hal ini, dia pun meluruskan bahwa Fatwa MUI No. 83/2023 merupakan larangan untuk mendukung agresi Israel ke Palestina. Artinya, haram yang dimaksud yakni segala hal yang berupa aksi dukungan terhadap serangan Israel ke Palestina.
"Kami turut mendukung himbauan MUI untuk menghindari segala bentuk dukungan agresi Israel ke Palestina," ujarnya.
Dukungan MUI dan LPPOM MUI terhadap Palestina sejalan dengan kebijakan pemerintah Indonesia yang mengajak masyarakat Indonesia dan dunia untuk terus berperan aktif dalam memperjuangkan kemerdekaan Palestina.
"Kami mengajak seluruh perusahaan bersertifikat halal untuk berkontribusi membantu korban tragedi kemanusiaan ini di Palestina," pungkasnya.