Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melaporkan proses pembentukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait devisa hasil ekspor (DHE) akan rampung pada akhir November 2023.
Sekretaris Menteri Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan saat ini proses evaluasi tengah berjalan dan terus dilakukan penyempurnaan.
“Kami tinggal tuangkan di dalam konsep penyempurnaan dari regulasi PP nya, paling tidak akhir November harusnya selesai,” ujarnya kepada awak media, dikutip Sabtu (11/11/2023).
Susi mengaku pihaknya bersama stakeholders hanya memiliki waktu hingga akhir November, karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengamanatkan DHE untuk diimplementasi secara penuh mulai Desember tahun ini. Termasuk penerapan sanksi blokir.
Dalam perjalanannya sejak Agustus 2023, Susi menyampaikan adanya evaluasi dari sektor pertambangan.
Susi mencontohkan, kontraktor migas yang melakukan ekspor memiliki kewajiban untuk menyisihkan dari hasil ekspornya ke pemerintah. Untuk itu, sektor tersebut dirasa tak diharuskan untuk memarkir dolarnya di dalam negeri.
Baca Juga
“Arahan Pak Presiden tidak ada pengecualin, semua sektor tetep harus tunduk pada PP. Kalau ada yang khusus [migas], masukkan dalam regulasinya,” tegasnya.
Sebelumnya, Susi menjelaskan bahwa terdapat beberapa hal yang akan dievaluasi pemerintah terkait kebijakan DHE sumber daya alam (SDA).
Pertama, perkembangan pemasukan DHE SDA ke dalam rekening khusus (pemasukan DHE/ repatriasi). Kedua, perkembangan penempatan DHE SDA pada instrumen yang telah ditetapkan (penempatan DHE/ Retensi). Ketiga, evaluasi komoditas yang terkena ketentuan DHE SDA.
Keempat, evaluasi pemanfaatan instrumen DHE SDA. Kelima, evaluasi kesiapan sistem informasi terintegrasi. Terakhir, evaluasi masukan dan feedback dari pelaku usaha dan asosiasi.