Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Guyur Insentif untuk Eksportir yang Parkir dolar (DHE) di Dalam Negeri

Menkeu Sri Mulyani menyiapkan insentif tambahan bagi investor yang parkir devisa hasil ekspor (DHE) berupa dolar AS di dalam negeri.
Ilustrasi devisa hasil ekspor (DHE) dalam mata uang dolar AS./ Dok Freepik
Ilustrasi devisa hasil ekspor (DHE) dalam mata uang dolar AS./ Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk memberikan insentif tambahan bagi para eksportir yang menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Jumat (3/11/2023).

Sri Mulyani mengatakan bahwa dengan aturan yang berlaku saat ini, pemerintah sebenarnya telah memberikan insentif berupa pengurangan atau diskon tarif PPh.

Namun demikian, insentif ini kata Sri Mulyani hanya berlaku untuk penempatan DHE di instrumen deposito, belum mengakomodir pemberian insentif untuk penempatan DHE di instrumen lainnya.

“Saat ini juga kami akan menyiapkan RPP baru untuk memberikan insentif yang cakupannya lebih luas dengan menambah instrumen selain hanya deposito, karena selama ini dalam PP, insentif PPh dan penurunan PPh hanya dikaitkan dalam penempatan deposito saja,” jelasnya.

Di samping perluasan insentif untuk penempatan DHE di instrumen lainnya, Sri Mulyani mengatakan aturan terbaru ini nantinya juga akan mengaitkan besaran insentif dengan jangka waktu penempatan DHE tersebut.

“PP ini sedang kita bahas dengan kementerian terkait dan diharapkan bisa segera terbit,” jelas Sri Mulyani.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyampaikan bahwa penempatan DHE SDA di Term Deposit Valas yang diteruskan perbankan dari eksportir telah mencapai US$1,9 miliar.

“Belum semuanya karena memang PP No. 36/2023 itu efektifnya November 2023 dan untuk melihat itu, jangka waktunya 3 bulan,” katanya.

Perry juga menyampaikan bahwa sinergitas BI dan pemerintah dalam mengimplementasikan PP No. 36/2023 akan terus diperkuat, guna mendukung stabilitas dan ketahanan perekonomian Indonesia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper