Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SKK Migas Sosialisasikan Implementasi Penempatan DHE Hulu Migas

Implementasi penempatan devisa hasil ekspor (DHE) hulu migas memiliki kekhususan dibandingkan komoditas lainnya.
Blok migas/Ilustrasi
Blok migas/Ilustrasi

Bisnis.com, SAMARINDA — Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi  (SKK Migas) menyosialisasikan implementasi kebijakan kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) untuk kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) di Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Sosialisasi tersebut dibuka oleh Wakil Kepala SKK Migas Nanang Abdul Manaf dengan keynote speech Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso yang dihadiri sekitar 250 peserta dari perwakilan dari Kemenko Marves, Kemenko Perekonomian, Kementerian ESDM, Bea Cukai, Bank Indonesia, KKKS, dan fungsi terkait di SKK Migas. 

Nanang mengatakan, peraturan kewajiban penempatan DHE itu sejalan dengan kepentingan industri hulu migas untuk menjaga ketahanan energi nasional. 

“SKK Migas berkomitmen untuk mendukung kebijakan pemerintah guna mencapai tujuan-tujuan yang hendak dicapai termasuk menjaga kesinambungan pembangunan dan ketahanan ekonomi nasional”, kata Nanang seperti dikutip dari siaran pers, Selasa (7/11/2023).

Nanang mengatakan, sinergi dan kolaborasi di dalam ekosistem hulu migas merupakan kunci keberhasilan di dalam mencapai tujuan jangka panjang. 

“Industri hulu migas membutuhkan kemudahan dalam mengimplementasikan peraturan-peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah termasuk PP 36/2023 dan peraturan turunannya”, kata Nanang.

Dia berharap sosialisasi itu dapat menjadi ruang diskusi antara KKKS dan pemerintah ihwal kebijakan penempatan DHE tersebut. 

“Dari sosialisasi hari ini tentu akan dilanjutkan komunikasi dan diskusi yang lebih mendalam dengan tim dari Bank Indonesia sehingga implementasinya di industri hulu migas dapat berjalan dengan smooth”, kata dia.

Dalam pengarahannya, Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian menuturkan pemerintah, tengah melakukan evaluasi terkait dengan penerapan kebijakan penempatan DHE yang sudah berjalan 3 bulan akhir November ini. 

“Hal ini terkait dengan mulai adanya enforcement terkait kepatuhan terhadap implementasi PP 36 Tahun 2022”, kata Susiwijono.

Dia menjelaskan, di sektor migas ada kekhususan dibandingkan komoditas lainnya karena ekspor migas, ada trustee, ada bagian pemerintah, ada bagian KKKS dan lainnya. 

Ini berbeda dengan sektor lainnya yang murni menjadi bagian perusahaan. Oleh karena itu, kegiatan ini untuk mendapatkan masukan dari pelaku industri hulu migas. 

“Kepatuhan industri hulu migas dalam merepratriasi hasil ekspor selama ini sudah sesuai ketentuan,” kata dia.

Kegiatan sosialisasi ini adalah bentuk dukungan pemerintah terhadap sektor industri hulu migas yang selama ini sudah compliance dengan ketentuan yang ada, serta agar keberadaan PP 36 Tahun 2022 maupun rencana perubahannya tetap mendukung iklim usaha di sektor industri hulu migas.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper