Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DHE Dinilai Belum Maksimal, Rp124 Triliun Hasil Ekspor Masih Parkir di Luar Negeri

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengakui kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) masih belum maksimal.
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Senin (6/11/2023)/Bisnis-Annasa
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Senin (6/11/2023)/Bisnis-Annasa

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengakui kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) masih belum maksimal. 

Kebijakan yang mulai sejak 1 Agustus 2023 tersebut memiliki potensi yang besar, karena Airlangga menyebutkan masih ada US$8 miliar atau Rp124 triliun (Rp15.500 per dolar AS) devisa yang diparkir di luar negeri, ketimbang Tanah Air. 

“Kami akan lakukan evaluasi terkait DHE, karena belum maksimal dalam 3 bulan ini dan kami masih melihat potensi US$8 billion masih parkir di tempat lain,” ungkapnya dalam konferensi pers, Senin (6/11/2023).

Upaya pemerintah untuk menarik pulang dolar hasil ekspor tersebut pun nampaknya belum menjadi pilihan para eksportir. Selain itu, upaya untuk menjaga rupiah melalui DHE pun belum berhasil.

Terlebih, kondisi perdagangan luar negeri Indonesia yang mencatatkan kontraksi akibat harga komoditas yang muali termoderasi setelah tumbuh tinggi dalam dua tahun terakhir.

Untuk itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemerintah dalam proses penggodokan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk memberikan insentif tambahan bagi eksportir yang memarkirkan hasil ekspor di dalam negeri.

Sri Mulyani mengatakan bahwa dengan aturan yang berlaku saat ini, pemerintah sebenarnya telah memberikan insentif berupa pengurangan atau diskon tarif PPh.

Namun demikian, insentif ini hanya berlaku untuk penempatan DHE di instrumen deposito atau term deposit (TD) valas, belum mengakomodir pemberian insentif untuk penempatan DHE di instrumen lainnya.

Di samping itu, Sri Mulyani mengatakan aturan terbaru ini nantinya juga akan mengaitkan besaran insentif dengan jangka waktu penempatan DHE tersebut.

“PP ini sedang kita bahas dengan kementerian terkait dan diharapkan bisa segera terbit,” jelasnya dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Jumat (3/11/2023).

Sebelumnya pun, Sri Mulyani menekankan bahwa kebijakan parkir DHE di dalam negeri ini akan menghasilkan dampak yang cukup besar terhadap likuiditas valas.

Proyeksi total nilai ekspor SDA untuk tahun ini saja senilai US$175 miliar. Sementara 93 persen diantaranya berpotensi memiliki Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) lebih dari US$250.000.

“Maka potensi nilai ekspor yang wajib retensi adalah sekitar US$40 miliar – US$49 miliar. Dengan ketentuan retensi selama 3 bulan, maka ini berpotensi menambah likuiditas valas per tahun sebesar US$10 miliar – US$12 miliar, ini akan membantu negara kita memiliki cadangan devisa yang lebih baik!” tambahnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper