Bisnis.com, JAKARTA – Presiden pada periode pemerintahan selanjutnya atau periode 2024-2029 wajib melanjutkan pembangunan proyek Ibu Kota Nusantara (IKN).
Berdasarkan UU No. 21/2023 tentang Perubahan atas UU No. 3/2022 tentang Ibu Kota Negara, proses pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara ditetapkan sebagai program prioritas nasional untuk jangka waktu minimal 10 tahun terhitung sejak berlakunya aturan ini.
“Persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai program prioritas nasional paling singkat 10 tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini dengan memperhatikan pelaksanaan dan/atau penyelesaian pembangunan Ibu Kota Nusantara sesuai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,” bunyi ayat (3) Pasal 24 UU No. 21/2023, dikutip Kamis (2/11/2023).
Pada bagian penjelasan beleid itu, disampaikan bahwa penetapan jangka waktu tersebut sebagai program prioritas nasional adalah untuk memberikan kepastian investasi di IKN.
Selain itu, penetapan ini juga memberi kepastian pendanaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, ditetapkannya aturan tersebut mengharuskan pemimpin pemerintahan berikutnya untuk melanjutkan pembangunan IKN.
Baca Juga
“Ini sebenarnya cara dari pemerintahan Jokowi untuk memastikan presiden yang terpilih tidak memiliki ruang merevisi IKN, apalagi membatalkan rencana pembangunan IKN,” katanya kepada Bisnis, Kamis (2/11/2023).
Namun demikian, Bhima menilai aturan ini akan menimbulkan beban ganda terhadap APBN. Pasalnya, APBN harus bersifat dinamis dalam merespons gejolak di perekonomian.
Dia mencontohkan, jika terjadi pelebaran defisit karena pelemahan nilai tukar dan kenaikan harga minyak mentah, maka APBN bisa diarahkan untuk refocusing dan menunda pembiayaan ke IKN, guna menstabilkan perekonomian.
“Perlu dicatat dengan kondisi eksternal yang tidak pasti, presiden yang baru bisa saja menggunakan narasi krisis untuk terbitkan Perpu IKN,” jelas Bhima.
Adapun, UU No. 21/2023 tentang Perubahan atas UU No. 3/2022 tentang IKN tersebut telah disahkan dan diundangkan pada 31 Oktober 2023.