Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

3 Pegawai Pajak Tersangkut Dugaan Korupsi, Ditjen Pajak: Sudah Dicopot

Salah satu dari oknum pegawai pajak tersebut bahkan telah diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Wajib pajak beraktivitas di salah satu kantor pelayanan pajak pratama, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Wajib pajak beraktivitas di salah satu kantor pelayanan pajak pratama, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA – Direkorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan tiga oknum pegawai pajak pada Kantor Wilayah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung sebagai tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pajak telah dibebaskan dari pelaksanaan tugas, alias dicopot. 

Kepala Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung Romadhaniah menyampaikan salah satu dari oknum tersebut bahkan telah diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

DJP menekankan bahwa pihaknya tidak menolerir dan tidak ragu untuk memroses pelanggaran tersebut. Atas kasus ini, secara internal telah dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.

“Hasilnya, terhadap salah satu tersangka, yakni Sdr. RFG telah dijatuhi hukuman tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS. Sementara dua tersangka lainnya masih dalam proses pemeriksaan pemberian hukuman disiplin PNS dan telah dibebaskan dari pelaksaan tugas,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (31/10/2023). 

Romadhaniah menyesalkan adanya penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pajak. Menurutnya, hal ini seharusnya tidak terjadi karena setiap pegawai telah dibekali dengan kode etik, kode perilaku, dan budaya organisasi.

DJP mengimbau apabila terdapat pegawai yang menjanjikan kemudahan terkait pemenuhan kewajiban perpajakan dengan imbalan tertentu segera laporkan melalui whisteblowing system Kementerian Keuangan di https://www.wise.kemenkeu.go.id/ atau melalui Kring Pajak 1500200 atau email: [email protected].

Adapun, kasus korupsi maupun gratifikasi pegawai pajak menjadi sorotan sejak awal tahun ini. Nama-nama mantan PNS seperti Rafael Alun Trisambodo (RAT), Gayus Tambunan, dan Angin Prayitno Aji menjadi jajaran mantan pegawai PNS yang terlibat kasus tersebut. 

Meski demikian, DJP berkomitmen untuk terus menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme. Salah satu upaya perbaikan adalah melalui program reformasi perpajakan yang sedang dijalankan.

Program reformasi tersebut terkait dengan perbaikan dan pengembangan di bidang SDM, organisasi, IT, basis data, proses bisnis, serta penyempurnaan regulasi perpajakan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper