Bisnis.com, JAKARTA – Calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Anies-Cak Imin memiliki sederet janji politik pada Pilpres 2024, salah satunya membentuk badan penerimaan negara, yaitu dengan memisahkan Ditjen Pajak (DJP) serta Ditjen Bea dan Cukai dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pada poin kedelapan visi misi pasangan yang disebut sebagai ‘AMIN’ tersebut, Anies bersama Cak Imin ingin membangun kelembagaan yang berintegritas dan akuntabel, melalui pembagian kewenangan yang harmonis antar instansi.
“Merealisasikan badan penerimaan negara di bawah langsung Presiden untuk memperbaiki integritas dan koordinasi antar instansi guna menaikkan penerimaan negara,” tulisnya, dikutip Senin (23/10/2023).
Sebagaimana diketahui, penerimaan negara bersumber dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan hibah.
Untuk perpajakan terbagi menjadi dua, yakni pajak yang dihimpun oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan bea cukai oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Adapun, kedua instansi tersebut saat ini berada di bawah naungan Kementerian Keuangan.
Artinya, jika pasangan AMIN tersebut akan membentuk Badan Penerimaan Negara, DJP dan DJBC akan dipisahkan dari Kemenkeu.
Baca Juga
Dalam janjinya tersebut, Anies-Cak Imin turut memastikan proses penataan kelembagaan Keuangan Negara berjalan lancar melalui perencanaan dan eksekusi yang matang.
Pada dasarnya, isu pemisahan instansi penerimaan itu kerap muncul. Pada awal tahun ini juga isu tersebut muncul kembali ketika DJP tertimpa persoalan Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Kala itu, Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad menyarankan untuk memisahkan Ditjen Pajak dari badan Kemenkeu guna memfokuskan peningkatan pendapatan negara.
Menurut Fadel, Ditjen Pajak sudah seharusnya berdiri sendiri karena memiliki tanggung jawab besar terhadap penerimaan pajak. Ditjen Pajak juga dapat fokus menangani persoalan pajak, dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
“Kalau dia ditangani oleh seorang menteri, menteri kan sibuk ngurus ekonomi makro, ngurus ini itu, tetapi kalau ini hanya khusus pendapatan negara bisa fokus sehingga pendapatan negara bisa besar,” ujarnya.
Terlebih, target penerimaan negara terus meningkat setiap tahunnya. Untuk 2024, pendapatan negara dipatok senilai Rp2.802,3 triliun, naik Rp339 triliun dari target 2023.
Di sisi lain, tren penerimaan pajak terus mencatatkan penurunan sepanjang 2023. Pada Januari pajak tumbuh hingga 48,6%, sementara per Agustus hanya tumbuh 6,42%, di mana Agustus 2022 tumbuh hingga 58,06%.
Kemenkeu mencatat hal tersebut akibat fluktuasi variabel ekonomi makro yaitu harga komoditas, konsumsi dalam negeri, belanja pemerintah, dan variabel lainnya.