Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Janji Capres 2024: Anies-Cak Imin Mau Pisahkan DJP dari Kemenkeu

Pasagan Anies-Cak Imin memiliki sederet janji politik, salah satunya memisahkan Ditjen Pajak (DJP) dan Bea Cukai dari Kemenkeu.
Calon presiden (capres) Anies Baswedan dan calon wakil presiden (cawapres) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin selesai melaksanakan tes kesehatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Sabtu (21/10/2023). JIBI/Bisnis-Erta Darwati.
Calon presiden (capres) Anies Baswedan dan calon wakil presiden (cawapres) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin selesai melaksanakan tes kesehatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Sabtu (21/10/2023). JIBI/Bisnis-Erta Darwati.

Bisnis.com, JAKARTA – Calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Anies-Cak Imin memiliki sederet janji politik pada Pilpres 2024, salah satunya membentuk badan penerimaan negara, yaitu dengan memisahkan Ditjen Pajak (DJP) serta Ditjen Bea dan Cukai dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Pada poin kedelapan visi misi pasangan yang disebut sebagai ‘AMIN’ tersebut, Anies bersama Cak Imin ingin membangun kelembagaan yang berintegritas dan akuntabel, melalui pembagian kewenangan yang harmonis antar instansi. 

“Merealisasikan badan penerimaan negara di bawah langsung Presiden untuk memperbaiki integritas dan koordinasi antar instansi guna menaikkan penerimaan negara,” tulisnya, dikutip Senin (23/10/2023). 

Sebagaimana diketahui, penerimaan negara bersumber dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan hibah. 

Untuk perpajakan terbagi menjadi dua, yakni pajak yang dihimpun oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan bea cukai oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Adapun, kedua instansi tersebut saat ini berada di bawah naungan Kementerian Keuangan. 

Artinya, jika pasangan AMIN tersebut akan membentuk Badan Penerimaan Negara, DJP dan DJBC akan dipisahkan dari Kemenkeu.  

Dalam janjinya tersebut, Anies-Cak Imin turut memastikan proses penataan kelembagaan Keuangan Negara berjalan lancar melalui perencanaan dan eksekusi yang matang. 

Pada dasarnya, isu pemisahan instansi penerimaan itu kerap muncul. Pada awal tahun ini juga isu tersebut muncul kembali ketika DJP tertimpa persoalan Rafael Alun Trisambodo (RAT). 

Kala itu, Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad menyarankan untuk memisahkan Ditjen Pajak dari badan Kemenkeu guna memfokuskan peningkatan pendapatan negara. 

Menurut Fadel, Ditjen Pajak sudah seharusnya berdiri sendiri karena memiliki tanggung jawab besar terhadap penerimaan pajak. Ditjen Pajak juga dapat fokus menangani persoalan pajak, dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.  

“Kalau dia ditangani oleh seorang menteri, menteri kan sibuk ngurus ekonomi makro, ngurus ini itu, tetapi kalau ini hanya khusus pendapatan negara bisa fokus sehingga pendapatan negara bisa besar,” ujarnya. 

Terlebih, target penerimaan negara terus meningkat setiap tahunnya. Untuk 2024, pendapatan negara dipatok senilai Rp2.802,3 triliun, naik Rp339 triliun dari target 2023. 

Di sisi lain, tren penerimaan pajak terus mencatatkan penurunan sepanjang 2023. Pada Januari pajak tumbuh hingga 48,6%, sementara per Agustus hanya tumbuh 6,42%, di mana Agustus 2022 tumbuh hingga 58,06%. 

Kemenkeu mencatat hal tersebut akibat fluktuasi variabel ekonomi makro yaitu harga komoditas, konsumsi dalam negeri, belanja pemerintah, dan variabel lainnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper