Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menkeu Dibujuk Bebaskan Bea Masuk Suku Cadang Pesawat

Akselerasi pemulihan sektor penerbangan, Menkeu dibujuk bebaskan bea masuk suku cadang pesawat
Bandara Soetta/wikipedia.org
Bandara Soetta/wikipedia.org

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah diharapkan dapat memberikan kebijakan khusus berupa pembebasan bea masuk untuk suku cadang (sparepart) pesawat untuk mengakselerasi pemulihan pasar penerbangan.

Pemerhati penerbangan sekaligus Ketua Umum Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) Alvin Lie mengatakan kebijakan khusus ini diperlukan ditengah tren pemulihan pasar penerbangan nasional.

Alvin menjelaskan, saat ini pasar penerbangan global tengah menghadapi masalah kekurangan suku cadang pesawat. Hal ini karena seluruh maskapai di dunia mulai kembali mengaktifkan armadanya setelah pandemi Covid-19.

Di sisi lain, pengadaan suku cadang pesawat di Indonesia juga terdampak sentimen pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Hal ini karena seluruh suku cadang pesawat tidak dapat dibeli di dalam negeri alias diimpor.

Adapun, impor suku cadang pesawat saat ini dikenakan bea atau pajak masuk. Hal ini akan membebani biaya operasional maskapai di Indonesia.

“Saya mohon untuk Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bisa lebih agresif merayu Menteri Keuangan agar importasi suku cadang bebas bea masuk dan pajak serta prosesnya bisa lebih cepat,” jelas Alvin di Jakarta pada Jumat (27/10/2023).

Alvin melanjutkan, praktik pembebasan bea impor untuk suku cadang pesawat ini juga telah dilakukan oleh mayoritas negara-negara di dunia. Bahkan, negara-negara anggota International Civil Aviation Organization (ICAO) juga telah memiliki kesepakatan terkait pembebasan bea impor suku cadang pesawat.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Bayu Sutanto menilai, salah satu faktor yang menghambat pasokan suku cadang ke Indonesia adalah pemberlakuan bea masuk atau pajak pada sejumlah komponen-komponen pesawat. 

Dia mengatakan hingga saat ini pemerintah Indonesia belum mengadopsi kesepakatan Tokyo Round yang dikeluarkan oleh Organisasi Perdagangan Internasional atau World Trade Organization (WTO) terkait Trade In Civil Aircraft pada 1980. 

“Padahal, di Trade In Civil Aircraft pada Tokyo Round itu sudah ada kesepakatan bahwa perdagangan internasional untuk pesawat dan suku cadangnya tidak dikenakan bea [masuk],” jelas Bayu. 

Bayu mencontohkan, komponen suku cadang seperti sekrup pesawat saat ini masih memiliki kode perdagangan yang sama dengan sekrup untuk keperluan otomotif atau sektor lain. Hal ini membuat maskapai yang hendak memesan komponen ini harus mengajukan perizinan impor kepada kementerian/lembaga terkait.

Berdasarkan Dokumen Trade In Civil Aircraft yang diakses dari laman WTO, kesepakatan ini diciptakan untuk memastikan perdagangan global yang bebas untuk pesawat sipil, komponen, serta peralatan terkait lainnya. Hal ini mencakup penghapusan bea masuk semaksimal mungkin, hingga pengurangan atau penghilangan rintangan-rintangan perdagangan.

Adapun, berdasarkan informasi pada laman WTO, kesepakatan ini telah resmi berlaku pada 1 Januari 1980. Tercatat, sebanyak 33 negara meratifikasi perjanjian ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper