Bisnis.com, JAKARTA -- Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah resmi dijadikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan akan sepenuhnya efektif berlaku mulai 1 Januari 2024.
Adapun, pendaftaran NPWP menjadi NIK akan berakhir pada 31 Desember 2023. NIK akan berlaku sebagai NPWP yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Ketentuan itu berlaku sejak 14 Juli 2022.
Tujuan dari pemadanan NIK menjadi NPWP adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak dan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan dengan menggunakan satu identitas tunggal.
Masyarakat dapat mengecek status NIK miliknya apakah sudah terintegrasi dengan NPWP di situs resmi Ditjen Pajak dengan cara berikut ini:
- Buka situs pajak.go.id
- Klik menu login di bagian kanan atas
Baca Juga
- Masukkan nomor NPWP, kata sandi, dan kode keamanan, kemudian klik login (pengguna baru perlu mendaftar terlebih dahulu)
- Setelah berhasil masuk, klik logo orang di samping nama lengkap wajib pajak, klik profil saya
- Halaman Data Profil akan terbuka, lihat Status Validitas Data Utama. Jika terlihat tulisan Valid berwarna hijau, berarti NIK sudah bisa menjadi NPWP
- Apabila status belum valid atau kolom NIK masih kosong, tuliskan 16 digit NIK dan data-data lainnya
- Klik Validasi di menu cek validitas data bagian bawah
- Apabila data yang dimasukkan sesuai, status akan berubah menjadi valid. Klik Ubah Profil di bagian bawah.
Setelah status NIK valid sebagai NPWP dan data utama terisi lengkap, wajib pajak dapat melengkapi data-data lainnya. Di menu data lainnya, wajib pajak bisa melengkapi atau memperbaiki data alamat tempat tinggal, nomor handphone, dan email untuk administrasi perpajakan DJP Online.
Selain itu, ada menu Data KLU atau klasifikasi lapangan usaha. Pastikan status data KLU itu valid, yakni dengan mengisi pekerjaan utama dan pekerjaan lainnya dengan benar,. Apabila terdapat perubahan, klik ubah profil.
Di menu anggota keluarga, wajib pajak juga bisa mengecek dan memperbaiki kelengkapan datanya, yang mencakup nomor kartu keluarga (KK), NIK, status hubungan keluarga, pekerjaan, dan statusnya. Pastikan status semua anggota keluarga valid, yang berarti data perpajakan sesuai dengan data Dukcapil.