Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setelah TikTok Shop, Menteri Teten Kini Tegur Instagram, Ada Apa?

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki kini sentil TikTok, ada apa?
Menkop UKM Teten Masduki meninjau pedagang pakaian di Pasar Tanah Abang Blok A, Selasa (19/9/2023)
Menkop UKM Teten Masduki meninjau pedagang pakaian di Pasar Tanah Abang Blok A, Selasa (19/9/2023)

Bisnis.com, JAKARTA -  Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mendesak media sosial Instagram untuk terlibat memberantas penjualan pakaian bekas impor ilegal di platform tersebut.

Teten mengatakan, baru-baru ini pihaknya menemukan masih maraknya akun pengguna Instagram yang menjual pakaian bekas impor lewat platform. Padahal, kata Teten penjualan pakaian bekas impor jelas dilarang negara.

"Kami menemukan ada akun di Bandung yang jualan produk pakaian bekas, itu kan ilegal," ujar Teten saat ditemui di Kantor Kemenkop UKM, Rabu (25/10/2023).

Dia membeberkan bahwa timnya telah menemui pihak Instagram dan meminta agar media sosial di bawah naungan Meta itu untuk men-take-down (menurunkan) akun penjual pakaian bekas impor ilegal.

Menurutnya, platform juga punya tanggung jawab untuk mengendalikan penyimpangan di dalam platform.

"Platform itu harus bertanggung jawab terhadap konten yang ada di dalam platform itu," imbuh Teten.

Namun, Teten mengatakan pihak Instagram justru tidak ingin terlibat lebih jauh ihwal laporan tersebut. Instagram mengklaim hanya sebagai platform dan tidak memiliki kewajiban seperti yang diminta pihak Teten.

"Mereka seharusnya punya etika dong. Masa platform global itu enggak punya etika. Kan ngawur," ucap Teten.

Sebelumnya, imbauan untuk menurunkan situs penjualan pakaian bekas impor ilegal, kata Teten juga pernah dilakukan terhadap Google dan e-commerce dan terlaksana.

Dia menjelaskan, Digital Services Act di Uni Eropa pun mengatur agar platform menerapkan etika ruang digital untuk melindungi dunia usaha dan menciptakan playing field yang setara.

Dia menegaskan akan terus melihat bagaimana komitmen Instagram dalam pemberantasan penjualan barang ilegal, termasuk pakaian bekas impor lewat platform. Meskipun, Indonesia belum memiliki aturan seperti Digital Services Act di Uni Eropa.

Musababnya, penjualan pakaian bekas impor ilegal dianggap memberikan dampak buruk yang signifikan terhadap industri pakaian di dalam negeri. Dia pun menegaskan bahwa penjualan dan mempromosikan barang ilegal bisa dikenakan hukuman pidana.

"Kita ingin meminta komitmen. Mereka kan bisnis di sini, ini [akun penjualan pakaian bekas impor ilegal] kan mengganggu juga perekonomian Indonesia. Bukan karena mereka [Instagram] platform Global, boleh mengatur dirinya sendiri. Enggak boleh begitu," tutur Teten.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Rachmawati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper