Bisnis.com, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai telah terjadi perubahan besar dalam regulasi terkait investasi di Indonesia. Reformasi di sektor regulasi ini memberikan dampak positif karena berpihak pada investor asing dan lokal.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia Dhaniswara K Harjono mengungkapkan, Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal tidak lagi membedakan antara investor asing dan lokal. Artinya, kata Dhaniswara, pelayanan yang diberikan pemerintah kepada investor asing dan lokal sama.
“Untuk berinvestasi di Indonesia juga mudah, tinggal mengikuti aturan saja. Kalangan pengusaha dan pemerintah punya prinsip yang sama, kalau bisa dipermudah kenapa harus dipersulit. Negara Indonesia kini sudah sangat terbuka untuk investasi, saya merasa kita saat ini sudah memasuki era baru yaitu era welcome to investor,” jelas Dhaniswara.
Hal itu dia sampakan pada sesi panel diskusi dengan tema Investing in Indonesia: Strengthening The Legal Regime and Infrastructure to Support The Business Environment, and to Ensure Legal Certainty in the Settlement of Disputes yang merupakan rangkaian kegiatan Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) ke-61 di Bali, Selasa (17/10/2023).
Berdasarkan data Kementerian Investasi, realisasi investasi pada semester I/2023 tercatat naik 16% dibandingkan tahun sebelumnya, mencapai Rp678,7 triliun. Jumlah itu sebesar 48,5% dari total target investasi tahun ini yaitu Rp1.400 triliun.
Penanaman modal asing (PMA) masih mendominasi realisasi investasi pada semester I/2023 dengan sumbangan sebesar 53,5% dari total realisasi investasi atau Rp363,3 triliun.
Baca Juga
Dhaniswara menambahkan, ada beberapa hal yang harus dilakukan investor sebelum berbisnis di Indonesia. Pertama, mengerti dan paham aturan main hukum di Indonesia. Dhaniswara mengungkapkan, investor asing bisa menyewa konsultan hukum di Indonesia sebelum melakukan bisnis.
Kedua, pebisnis harus mempunyai hubungan yang kuat dengan rekan kerja lokal. Ketiga, melindungi hak atas kekayaan intelektual (HAKI) dan keempat memberikan perhatian kepada karyawan sehingga mereka merasa memiliki perusahaan.
Dhaniswara menambahkan, Indonesia memiliki banyak aspek yang mumpuni untuk dijadikan tempat berinvestasi. Aspek pertama adalah sumber daya alam yang melimpah yang bahkan tidak dimiliki oleh banyak negara.
Aspek kedua adalah sumber daya manusia. Kata Dhaniswara, jumlah penduduk Indonesia mencapai 278 juta jiwa dan itu merupakan pasar konsumen yang besar dan kalau dijadikan tenaga kerja juga luar biasa.
Dhaniswara menjelaskan, Kadin sedang berkolaborasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk membuat big data. Kata dia, big data ini penting untuk mempermudah birokrasi dan juga aturan.
“Dulu kita tahu kalau penanaman modal asing itu perlu waktu lama dan kini hanya dalam hitungan jam sudah beres. Ini semua masih dalam proses, kami juga sudah melaporkan kepada pemerintah tentang big data ini yang akan segera diluncurkan dalam waktu dekat,” pungkas Dhaniswara.
AALCO yang didirikan pada 1956 merupakan forum kerja sama internasional yang dapat membantu perkembangan 47 negara anggotanya dalam isu hukum. Lembaga ini telah membawa kontribusi besar dalam pembangunan ekonomi kawasan Asia-Afrika, termasuk Indonesia yang merupakan kekuatan ekonomi terbesar di Asia Tenggara.
Selain pertemuan antar negara anggota yang akan membahas isu-isu hukum internasional seperti hukum laut, hukum lingkungan, asset recovery, dan hukum dagang internasional, Indonesia sebagai tuan rumah dari Pertemuan Tahunan ke-61 AALCO ini menginisiasi penyelenggaraan side event Asset Recovery Forum, International Humanitarian Law Discussion Forum, dan Business and Investment Forum.
Forum Bisnis dan Investasi ini mencakup sesi Youth Forum, Panel Discussion, Expo bisnis dan UMKM , serta rangkaian sesi diskusi yang melibatkan kaum muda untuk membahas isu-isu seputar infrastruktur hukum dan dunia bisnis, khususnya pengembangan UMKM.
Lewat Forum Bisnis dan Investasi ini, diharapkan Indonesia dapat mempromosikan perkembangan hukum di Indonesia bagi dunia bisnis dan menjembatani kesenjangan informasi antara pengambil kebijakan dengan para pelaku usaha.