Bisnis.com, JAKARTA - PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo menggugat 4 jajaran pemerintah sebagai buntut dari sengketa kepemilikan lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK).
Tim Kuasa Hukum Indobuildco, Yosef Benediktus Badeoda, menjelaskan, dalam gugatannya tersebut pihaknya menuntut total uang ganti rugi mencapai Rp28 triliun.
"Ada di dalam gugatan, kami menuntut ganti rugi materil Rp18 triliun dan immateril Rp10 triliun," kata Yosef kepada Bisnis, Selasa (17/10/2023).
Dia menjelaskan landasan terkait pembayaran ganti rugi tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak.
Dia juga sebelumnya menuturkan, apabila perpanjangan HGB ditolak maka Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berhak melakukan pencabutan.
Sebelumnya, hal senada juga sempat disampaikan oleh Hamdan Zoelva selaku kuasa hukum PT Indobuildco. Di mana dia mengatakan, kasus ini perlu ditangani langsung oleh Presiden Jokowi.
Baca Juga
"Saya minta Presiden untuk melihat masalah ini. Kami berharap kepada Presiden untuk dapat meluruskan ini," tuturnya beberapa waktu lalu.
Hamdan beranggapan, pengosongan hotel yang berdiri di Blok 15 Kawasan GBK tersebut membawa dampak mendalam bagi ratusan karyawan Hotel Sultan.
"Presiden sangat bijaklah, saya berharap bapak presiden bisa ikut turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini," ujarnya.
Untuk diketahui sebelumnya, PT Indobuildco menggugat pemerintah di antaranya Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, dan juga Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
Selanjutnya, gugatan tersebut juga dilayangkan kepada badan layanan umum (BLU) Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) hingga Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Mengutip laman SIPP PN Jakarta Pusat, proses sidang pertama Hotel Sultan bakal berlangsung pada 23 Oktober 2023 mendatang.