Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan proses pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road Elevated atau JORR E Cikunir- Ulujami bakal dilaksanakan pada akhir 2023.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Miftachul Munir, menjelaskan, total biaya investasi dari proyek jalan tol yang bakal dibangun oleh konsorsium swasta-BUMN ini mencapai Rp21,2 triliun.
"Proyek ini nilainya sekitar Rp21,2 triliun. Di sini ada konsorsium kalau dilihat itu jadi porsi MMN (Marga Metro Nusantara) itu 85%, nanti Adhi karya 10% dan Acset 5%," kata Miftachul saat ditemui di Kementerian PUPR, Selasa (17/10/2023).
Munir menjelaskan, biaya pengadaan lahan dari proyek ini tercatat mencapai Rp1,64 triliun. Di mana, proses pembebasan lahan bakal dimulai pada akhir 2023 dan akan berlangsung selama 12 bulan.
Adapun, proses konstruksi proyek tersebut diperkirakan dimulai pada kuartal III/2024 dan ditargetkan rampung pada kuartal I/2027.
Sebelumnya, PT Nusantara Infrastructure Tbk. (META) selaku induk usaha PT Marga Metro Nusantara (MMN) melaporkan bahwa pihaknya telah meneken penandatanganan perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) pada 11 Oktober 2023.
Baca Juga
"Berdasarkan PPJT, Pemerintah Indonesia memberikan hak pengusahaan jalan tol eksklusif kepada JKTMetro (badan usaha patungan antara MMN, ADHI dan ACST) untuk jangka waktu 45 tahun, termasuk masa konstruksi untuk mengoperasikan dan mengelola JORR serta memungut tol dari penggunanya," tulis corporate secretary META, Dahlia Evawani.
PPJT tersebut tidak mengalihkan hak kepemilikan jalan tol JORR-E kepada JKTMetro. Namun, akan memperbolehkan JKTMetro untuk melaksanakan pengusahaan jalan tol selama masa konsesi dengan tarif awal minimal Rp25.500.
Dalam PPJT tersebut juga dijelaskan bahwa JKTMetro akan bertanggungjawab atas pelaksanaan pengusahaan jalan tol termasuk pendanaan pengadaan tanah dan perencanaan teknis serta konstruksi dan pengoperasian serta pemeliharaan jalan tol.
"Biaya pengadaan tanah ditanggung oleh perusahaan jalan tol dan kelebihan biaya pengadaan tanah akan diperhitungkan sebagai bagian dari biaya investasi dan perusahaan jalan tol berhak mengajukan kompensasi berupa perpanjangan masa konsesi atau penyesuaian tarif," ujar Dahlia.