Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana untuk menerapkan aturan baru terkait proses impor ke Indonesia mulai besok, Selasa (17/10/2023).
Beleid anyar tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2003 tentang Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Peraturan itu sebagai perubahan dari aturan PMK Nomor 199/PMK.010/ 2018.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani mengatakan bahwa pihaknya kini tengah melakukan komunikasi dengan para pelaku usaha terkait aturan baru itu.
Menurutnya, jika sosialisasi sudah dilakukan ke semua pelaku usaha, pihaknya akan umumkan ke publik secara detail mulai dari praktik lapangan hingga besaran tarifnya.
"Nanti Insya Allah akan segera dirilis segera ya, kalau pelaku usaha sudah dikomunikasikan," tutur Askolani kepada Bisnis di Jakarta, Senin (16/10).
Sementara itu, Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu Fadjar Donny Tjahjadi menegaskan bahwa aturan baru tersebut akan diberlakukan mulai besok 17 Oktober 2023.
Dia juga memastikan melalui aturan baru tersebut, semua pelaku usaha akan mendapat kepastian hukum dan aturan yang lebih jelas terkait aturan kepabeanan, cukai dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman.
"Hal ini dilatarbelakangi oleh semakin pesatnya perkembangan bisnis pengiriman barang impor melalui penyelenggara pos yang perlu diimbangi dengan prosedur pelayanan dan pengawasan yang lebih maju," katanya.
Selain itu, menurutnya, aturan tersebut juga telah memberikan mandat kemitraan antara DJBC dan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang tertuang di dalam PMK Nomor 96 Tahun 2023.
"Jadi PMK itu mengatur kewajiban kemitraan ya antara Bea Cukai dan PPMSE melalui penyampaian data e-catalogue dan e-invoice, sehingga penetapan yang dilakukan bea cukai bisa cepat dan otomatis serta akurat," ujarnya.