Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BP Tapera Catat Serapan Pembiayaan FLPP Aceh Capai Rp93,4 Miliar

BP Tapera mencatat serapan penyaluran fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) Provinsi Aceh mencapai Rp93,4 miliar.
Foto aerial salah satu perumahan FLPP, Senin (6/1/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha
Foto aerial salah satu perumahan FLPP, Senin (6/1/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mencatat serapan penyaluran fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) Provinsi Aceh mencapai Rp93,4 miliar.

Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengungkapkan bahwa hingga periode 5 Oktober 2023, realisasi penyaluran dana FLPP di Aceh telah mencapai 872 unit.

"Sedangkan untuk realisasi bantuan pembiayaan Tapera, Provinsi Aceh keseluruhannya menggunakan prinsip syariah sebesar Rp36,08 Milliar untuk 247 unit rumah," tuturnya dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (15/10/2023).

Lebih lanjut Adi menjelaskan, Kontribusi Provinsi Aceh tersebut menjadi bagian dari total realisasi Rumah Tapera prinsip Syariah secara nasional sebesar Rp144,01 Milliar untuk 962 unit rumah.

Sebelumnya, Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengungkapkan bahwa hingga periode September 2023, realisasi penyaluran dana FLPP dilaporkan telah mencapai 166.883 unit senilai Rp 18,91 triliun. Di mana, pihaknya optimis dapat merealisasikan penyaluran fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) mencapai 229.000 hingga akhir tahun ini.

Mewujudkan percepatan penyaluran pembiayaan FLPP tersebut, BP Tapera bersama dengan BTN Syariah kembali menyelenggarakan akad massal manfaat pembiayaan syariah untuk FLPP dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang bertempat di Perumahan Hadrah Land, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, pada Jumat (13/10/2023).

Adapun, jumlah akad massal KPR Syariah di Aceh sebanyak 2.187 unit rumah yang terdiri dari 1.779 rumah Subsidi dan 364 rumah Non Subsidi ini diikuti oleh 33 Kantor Cabang Syariah (KCS) BTN Syariah di seluruh Indonesia.

“Kami berharap para peserta akad massal untuk dapat mengikuti segala aturan yang telah ditetapkan, terutama dalam hal kewajiban menghuni. Karena nantinya kami akan memeriksa secara berkala untuk memastikan bahwa dana bantuan yang disalurkan tepat sasaran,” ujar Adi Setianto.

Di samping itu, Adi Setianto juga mengingatkan kepada para pengembang perumahan untuk memerhatikan hak para penghuni, terutama dalam hal kualitas bangunan dan fasilitas pokok seperti air dan listrik. 

BP Tapera terus mendorong pemanfaatan pembiayaan perumahan pada masyarakat untuk dapat memiliki rumah pertamanya, baik melalui skema konvensional maupun syariah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Alifian Asmaaysi
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper