Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat progres pengerjaan Bendungan Manikin di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mencapai 44,3 persen.
Direktur Bendungan dan Danau Ditjen Sumber Daya Air, Adenan Rasyid menyebut pihaknya tengah mempercepat pembangunan bendungan yang menelan biaya anggaran mencapai Rp1,02 triliun tersebut.
"Bendungan Manikin ditargetkan akan dilakukan impounding dan peresmian pada November 2024 mendatang," jelasnya dikutip dari laman resmi Kementerian PUPR, Senin (10/9/2023).
Adapun, saat ini pekerjaan konstruksi antara lain sudah dilakukan pada pembuatan saluran pengambilan intake tembus 350 hektare (Ha) dan saluran pengelak dari total 800 meter lebih sudah digali dan tembus 300 meter.
Sebagai informasi, Bendungan Manikin memiliki daya tampung mencapai 28,20 juta meter kubik. Di samping itu, Bendungan ini juga direncanakan dapat meningkatkan daerah irigasi Manikin seluas 560 hektare (Ha).
Bendungan Manikin juga bakal berperan sebagai sumber air baku baru dengan kapasitas 700 liter per detik untuk Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) sebesar 0,13 MW, hingga mampu mereduksi banjir hingga 331 meter kubik per detik atau 62 persen dari Q50th.
Baca Juga
Adenan Rasyid melanjutkan, pembangunan Bendungan Manikin seluruhnya dilaksanakan di atas eks kawasan hutan yang masih terkendala pembebasannya, namun pekerjaan konstruksi bisa terus dilaksanakan karena masyarakat sekitar kooperatif.
“Supaya tidak berlarut-larut tentu kendala lahan harus segera diselesaikan dan diperlukan duduk bersama dengan semua steakholder," tambahnya.
Dalam pelaksanaanya, konstruksi Bendungan Manikin terdiri dari 2 paket pekerjaan. Di mana, paket I dikerjakan kontraktor pelaksana PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA), PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (ADHI) dan PT Jaya Konstruksi melalui skema kerja sama operasi (KSO).
Adapun untuk Paket II dilaksanakan oleh kontraktor PT PP (Persero) Tbk. (PTPP), PT Ashfri Putralora dan PT Minarta Dutahutama (KSO).